BeritaHits.id - Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Yosep Parera angkat bicara soal kasus penguntit coklat Minimarket yang sedang viral baru-baru ini. Dia mendukung agar kasus tersebut dapat diproses hukum.
Timbul pertanyaan apakah ibu pencuri coklat bisa dituntut secara hukum?
Pada rekaman video yang dibagikan akun Instagram dengan nama pengguna @rumpi_gosip, Yosep Parera menjawab, bahwa ibu penguntit coklat sangat bisa diproses hukum. Bahkan ancaman hukumannya bisa menjebloskan ibu tersebut selama 1 tahun.
"Rumah pancasila mendukung agar ibu ini diproses secara hukum. Karena melihat dari pada gerak geriknya, dia sangat tidak menyesal atas perbuatannya mengambil barang milik orang lain tanpa membayar," kata Yosep Parera dikutip Beritahits.id pada Selasa, (16/8/2022).
Perbuatan Tidak Menyenangkan
Usai beredar dan viral di Media Sosial (Medsos), publik digegerkan dengan pemberitaan staff Minimarket yang meminta maaf kepada ibu penguntit dengan membawa seorang pengacara.
Yosep Parera menyebut, apa yang dilakukan ibu tersebut justru melanggar pasal 335 ayat 1.
"Mba staf bisa melaporkan ibu ini dengan pasal 335 ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan ancamannya 1 tahun tapi bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan? Karena ibu melakukan pengancaman kepadanya untuk meminta maaf pada publik," ujar dia.
"Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata, dia nggak mungkin minta maaf," tambahnya.
Baca Juga: Sosok Mariana, Perempuan Pencuri Cokelat di Alfamart, Lihat Nasibnya Kini
Pencurian di Ruang Publik
Pada video viral sudah membuktikan bahwa ibu yang berkendara dengan mobil Mercy tersebut mengambil coklat tanpa membayar alis mencuri.
Tidak perlu ada laporan lagi dari siapapun, perbuatan sang ibu penguntit coklat harus ditindak langsung oleh pihak kepolisian.
"Anggota polisi yang lihat rekaman ini langsung membuat pengaduan kemudian diproses secara hukum, tidak perlu dari Alfamart. Ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik dan mencoreng," tutur pria yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Staff Minimarket yang mengupload perbuatan tindak pidana pencurian coklat tersebut tidak melanggar Undang-undang ITE, pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan oleh pihak yang bersangkutan.
Yosep Parera menjelaskan dalam MOU yang disepakati Menteri Informatika dan Informasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri menyebutkan, setiap konten atau video yang berisi tentang kenyataan atau fakta tidak bisa diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
"Jadi apa yang direkam staff ini benar ibu mengambil cokelat tidak membayar sudah naik mobil," cuitnya.
Seperti diketahui, ibu penguntit coklat tersebut diduga sudah mendiskriminasi karyawan Minimarket setelah video dugaan pencuriannya beredar di media sosial.
Ibu penguntit coklat menyewa pengacara menuntut karyawan Minimarket tersebut untuk meminta maaf karena diklaim sudah melanggar Undang-undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pegawai Alfamart vs Pengutil Cokelat Berakhir Damai
Kasus pegawai Alfamart vs wanita pengutil cokelat belakangan menjadi sorotan. Perkara itu menjadi perhatian lantaran pencuri cokelat malah membawa pengacara.
Sampai-sampai pengacara kondang Hotman Paris ikut menanggapi. Buntut dari hal tersebut, Hotman pun ditunjuk sebagai kuasa hukum karyawan Alfamart.
Diketahui, sebelumnya wanita yang diduga mencuri cokelat bernama Mariana Ahong sempat mengancam kasir Alfamart.
Kini, Mariana harus diwakilkan oleh anaknya saat menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Alfamart dan pegawainya.
"Secara spesifik meminta maaf kepada Alfamart di Cisauk Tangerang," ucap anak perempuan Mariana, Selasa (16/8/2022).
Lalu wanita ini pun membacakan pengakuan atas apa yang dilakukan oleh ibunya.
"Dengan ini saya mengakui apa yang dilakukan ibu saya mencuri 3 buah cokelat dan 2 buah shampo," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Fakta Mengerikan Kebakaran Maut di Gunung Putri: Ternyata Ulah Cucu yang Sakit Hati Sering Dimarahi
-
3 Fakta Mengejutkan di Balik Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon
-
Ini Isi Surat Sakti Bupati Bogor untuk ASN Hedon, Larangan Pamer Harta dan Gaya Hidup Mewah
-
Lita Gading Semprot Nafa Urbach Bingung Sebut Gelar Sahroni: Sekolah Cuma Sampai Gerbang Ya?
-
Viral Wanita Diduga Pemandu Karaoke Berpakaian Minim Gelar Maulid Nabi, Dipimpin Seorang Ustaz
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!