BeritaHits.id - Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Yosep Parera angkat bicara soal kasus penguntit coklat Minimarket yang sedang viral baru-baru ini. Dia mendukung agar kasus tersebut dapat diproses hukum.
Timbul pertanyaan apakah ibu pencuri coklat bisa dituntut secara hukum?
Pada rekaman video yang dibagikan akun Instagram dengan nama pengguna @rumpi_gosip, Yosep Parera menjawab, bahwa ibu penguntit coklat sangat bisa diproses hukum. Bahkan ancaman hukumannya bisa menjebloskan ibu tersebut selama 1 tahun.
"Rumah pancasila mendukung agar ibu ini diproses secara hukum. Karena melihat dari pada gerak geriknya, dia sangat tidak menyesal atas perbuatannya mengambil barang milik orang lain tanpa membayar," kata Yosep Parera dikutip Beritahits.id pada Selasa, (16/8/2022).
Perbuatan Tidak Menyenangkan
Usai beredar dan viral di Media Sosial (Medsos), publik digegerkan dengan pemberitaan staff Minimarket yang meminta maaf kepada ibu penguntit dengan membawa seorang pengacara.
Yosep Parera menyebut, apa yang dilakukan ibu tersebut justru melanggar pasal 335 ayat 1.
"Mba staf bisa melaporkan ibu ini dengan pasal 335 ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan ancamannya 1 tahun tapi bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan? Karena ibu melakukan pengancaman kepadanya untuk meminta maaf pada publik," ujar dia.
"Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata, dia nggak mungkin minta maaf," tambahnya.
Baca Juga: Sosok Mariana, Perempuan Pencuri Cokelat di Alfamart, Lihat Nasibnya Kini
Pencurian di Ruang Publik
Pada video viral sudah membuktikan bahwa ibu yang berkendara dengan mobil Mercy tersebut mengambil coklat tanpa membayar alis mencuri.
Tidak perlu ada laporan lagi dari siapapun, perbuatan sang ibu penguntit coklat harus ditindak langsung oleh pihak kepolisian.
"Anggota polisi yang lihat rekaman ini langsung membuat pengaduan kemudian diproses secara hukum, tidak perlu dari Alfamart. Ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik dan mencoreng," tutur pria yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Staff Minimarket yang mengupload perbuatan tindak pidana pencurian coklat tersebut tidak melanggar Undang-undang ITE, pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan oleh pihak yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Kenalan dengan Thomas Alva Edisound, Bapak Horeg dari Malang Bikin Sound System Berguncang
-
Klakson Kereta Tak Digubris: Pemuda di Karanganyar Tewas Tertabrak saat Bikin Konten
-
5 Pilihan Mobil Bekas Rp 50 Jutaan untuk Karyawan Kontrak: Tetap Irit, Tak Perlu Cicilan Berat
-
Beda Outfit di Reuni Fakultas Kehutanan UGM, Kehadiran Jokowi Kena Nyinyir: Ini Alumni atau Tamu?
-
Profil Camat Padang Tiji yang Viral Usai Dituduh Selingkuh di Mobil Dinas
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
7 Sepatu Lari Murah 200 Ribuan untuk Pelajar: Olahraga Oke, buat Nongkrong Juga Kece
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!