BeritaHits.id - Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Yosep Parera angkat bicara soal kasus penguntit coklat Minimarket yang sedang viral baru-baru ini. Dia mendukung agar kasus tersebut dapat diproses hukum.
Timbul pertanyaan apakah ibu pencuri coklat bisa dituntut secara hukum?
Pada rekaman video yang dibagikan akun Instagram dengan nama pengguna @rumpi_gosip, Yosep Parera menjawab, bahwa ibu penguntit coklat sangat bisa diproses hukum. Bahkan ancaman hukumannya bisa menjebloskan ibu tersebut selama 1 tahun.
"Rumah pancasila mendukung agar ibu ini diproses secara hukum. Karena melihat dari pada gerak geriknya, dia sangat tidak menyesal atas perbuatannya mengambil barang milik orang lain tanpa membayar," kata Yosep Parera dikutip Beritahits.id pada Selasa, (16/8/2022).
Perbuatan Tidak Menyenangkan
Usai beredar dan viral di Media Sosial (Medsos), publik digegerkan dengan pemberitaan staff Minimarket yang meminta maaf kepada ibu penguntit dengan membawa seorang pengacara.
Yosep Parera menyebut, apa yang dilakukan ibu tersebut justru melanggar pasal 335 ayat 1.
"Mba staf bisa melaporkan ibu ini dengan pasal 335 ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan ancamannya 1 tahun tapi bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan? Karena ibu melakukan pengancaman kepadanya untuk meminta maaf pada publik," ujar dia.
"Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata, dia nggak mungkin minta maaf," tambahnya.
Baca Juga: Sosok Mariana, Perempuan Pencuri Cokelat di Alfamart, Lihat Nasibnya Kini
Pencurian di Ruang Publik
Pada video viral sudah membuktikan bahwa ibu yang berkendara dengan mobil Mercy tersebut mengambil coklat tanpa membayar alis mencuri.
Tidak perlu ada laporan lagi dari siapapun, perbuatan sang ibu penguntit coklat harus ditindak langsung oleh pihak kepolisian.
"Anggota polisi yang lihat rekaman ini langsung membuat pengaduan kemudian diproses secara hukum, tidak perlu dari Alfamart. Ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik dan mencoreng," tutur pria yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Staff Minimarket yang mengupload perbuatan tindak pidana pencurian coklat tersebut tidak melanggar Undang-undang ITE, pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan oleh pihak yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui
-
Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit
-
Siapa Sudaryono Wamentan? Ini Biodata dan Perjalanan Karier Mas Dar
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!