BeritaHits.id - Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Yosep Parera angkat bicara soal kasus penguntit coklat Minimarket yang sedang viral baru-baru ini. Dia mendukung agar kasus tersebut dapat diproses hukum.
Timbul pertanyaan apakah ibu pencuri coklat bisa dituntut secara hukum?
Pada rekaman video yang dibagikan akun Instagram dengan nama pengguna @rumpi_gosip, Yosep Parera menjawab, bahwa ibu penguntit coklat sangat bisa diproses hukum. Bahkan ancaman hukumannya bisa menjebloskan ibu tersebut selama 1 tahun.
"Rumah pancasila mendukung agar ibu ini diproses secara hukum. Karena melihat dari pada gerak geriknya, dia sangat tidak menyesal atas perbuatannya mengambil barang milik orang lain tanpa membayar," kata Yosep Parera dikutip Beritahits.id pada Selasa, (16/8/2022).
Perbuatan Tidak Menyenangkan
Usai beredar dan viral di Media Sosial (Medsos), publik digegerkan dengan pemberitaan staff Minimarket yang meminta maaf kepada ibu penguntit dengan membawa seorang pengacara.
Yosep Parera menyebut, apa yang dilakukan ibu tersebut justru melanggar pasal 335 ayat 1.
"Mba staf bisa melaporkan ibu ini dengan pasal 335 ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan ancamannya 1 tahun tapi bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan? Karena ibu melakukan pengancaman kepadanya untuk meminta maaf pada publik," ujar dia.
"Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata, dia nggak mungkin minta maaf," tambahnya.
Baca Juga: Sosok Mariana, Perempuan Pencuri Cokelat di Alfamart, Lihat Nasibnya Kini
Pencurian di Ruang Publik
Pada video viral sudah membuktikan bahwa ibu yang berkendara dengan mobil Mercy tersebut mengambil coklat tanpa membayar alis mencuri.
Tidak perlu ada laporan lagi dari siapapun, perbuatan sang ibu penguntit coklat harus ditindak langsung oleh pihak kepolisian.
"Anggota polisi yang lihat rekaman ini langsung membuat pengaduan kemudian diproses secara hukum, tidak perlu dari Alfamart. Ini adalah tindak pidana yang dilakukan di ruang publik dan mencoreng," tutur pria yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Staff Minimarket yang mengupload perbuatan tindak pidana pencurian coklat tersebut tidak melanggar Undang-undang ITE, pencemaran nama baik seperti yang dituduhkan oleh pihak yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bogor: Negeri Dongeng Mini hingga Sensasi Tenda Mongolia
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
5 Adegan Ciuman Drakor Paling Viral di 2025
-
Fenomena Kasus Bullying Viral: Mengapa Kita Baru Bergerak saat Sudah Telat?
-
Diskon Gede Akhir Tahun! Belanja Kebutuhan Harian di Sini Langsung Hemat 50%!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!