Yosep Parera menjelaskan dalam MOU yang disepakati Menteri Informatika dan Informasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri menyebutkan, setiap konten atau video yang berisi tentang kenyataan atau fakta tidak bisa diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.
"Jadi apa yang direkam staff ini benar ibu mengambil cokelat tidak membayar sudah naik mobil," cuitnya.
Seperti diketahui, ibu penguntit coklat tersebut diduga sudah mendiskriminasi karyawan Minimarket setelah video dugaan pencuriannya beredar di media sosial.
Ibu penguntit coklat menyewa pengacara menuntut karyawan Minimarket tersebut untuk meminta maaf karena diklaim sudah melanggar Undang-undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).
Pegawai Alfamart vs Pengutil Cokelat Berakhir Damai
Kasus pegawai Alfamart vs wanita pengutil cokelat belakangan menjadi sorotan. Perkara itu menjadi perhatian lantaran pencuri cokelat malah membawa pengacara.
Sampai-sampai pengacara kondang Hotman Paris ikut menanggapi. Buntut dari hal tersebut, Hotman pun ditunjuk sebagai kuasa hukum karyawan Alfamart.
Diketahui, sebelumnya wanita yang diduga mencuri cokelat bernama Mariana Ahong sempat mengancam kasir Alfamart.
Kini, Mariana harus diwakilkan oleh anaknya saat menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Alfamart dan pegawainya.
Baca Juga: Sosok Mariana, Perempuan Pencuri Cokelat di Alfamart, Lihat Nasibnya Kini
"Secara spesifik meminta maaf kepada Alfamart di Cisauk Tangerang," ucap anak perempuan Mariana, Selasa (16/8/2022).
Lalu wanita ini pun membacakan pengakuan atas apa yang dilakukan oleh ibunya.
"Dengan ini saya mengakui apa yang dilakukan ibu saya mencuri 3 buah cokelat dan 2 buah shampo," ungkapnya.
Berita Terkait
-
'Kami Memanusiakan Mereka', Janji Setneg Jamin Nasib Eks Karyawan Hotel Sultan Usai Diekseskui
-
Viral Momen IShowSpeed Jadi 'Presiden FIFA Dadakan', Tapi Cuma 5 Menit
-
Siapa Sudaryono Wamentan? Ini Biodata dan Perjalanan Karier Mas Dar
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!