Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:53 WIB
Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Yosep Parera (Instagram/ @rumpi_gosip).

Yosep Parera menjelaskan dalam MOU yang disepakati Menteri Informatika dan Informasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri menyebutkan, setiap konten atau video yang berisi tentang kenyataan atau fakta tidak bisa diterapkan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

"Jadi apa yang direkam staff ini benar ibu mengambil cokelat tidak membayar sudah naik mobil," cuitnya.

Seperti diketahui, ibu penguntit coklat tersebut diduga sudah mendiskriminasi karyawan Minimarket setelah video dugaan pencuriannya beredar di media sosial.

Ibu penguntit coklat menyewa pengacara menuntut karyawan Minimarket tersebut untuk meminta maaf karena diklaim sudah melanggar Undang-undang ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca Juga: Sosok Mariana, Perempuan Pencuri Cokelat di Alfamart, Lihat Nasibnya Kini

Pegawai Alfamart vs Pengutil Cokelat Berakhir Damai

Kasus pegawai Alfamart vs wanita pengutil cokelat belakangan menjadi sorotan. Perkara itu menjadi perhatian lantaran pencuri cokelat malah membawa pengacara.

Sampai-sampai pengacara kondang Hotman Paris ikut menanggapi. Buntut dari hal tersebut, Hotman pun ditunjuk sebagai kuasa hukum karyawan Alfamart.

 Diketahui, sebelumnya wanita yang diduga mencuri cokelat bernama Mariana Ahong sempat mengancam kasir Alfamart.

Kini, Mariana harus diwakilkan oleh anaknya saat menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Alfamart dan pegawainya.

Baca Juga: Kasus Pencuri Cokelat dan Pegawai Alfamart Berakhir Damai, Hotman Paris: Ibu itu Nangis Histeris di Polres

"Secara spesifik meminta maaf kepada Alfamart di Cisauk Tangerang," ucap anak perempuan Mariana, Selasa (16/8/2022).

Lalu wanita ini pun membacakan pengakuan atas apa yang dilakukan oleh ibunya.

"Dengan ini saya mengakui apa yang dilakukan ibu saya mencuri 3 buah cokelat dan 2 buah shampo," ungkapnya.

Load More