Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:53 WIB
Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Yosep Parera (Instagram/ @rumpi_gosip).

BeritaHits.id - Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Yosep Parera angkat bicara soal kasus penguntit coklat Minimarket yang sedang viral baru-baru ini. Dia mendukung agar kasus tersebut dapat diproses hukum.

Timbul pertanyaan apakah ibu pencuri coklat bisa dituntut secara hukum?

Pada rekaman video yang dibagikan akun Instagram dengan nama pengguna @rumpi_gosip, Yosep Parera menjawab, bahwa ibu penguntit coklat sangat bisa diproses hukum. Bahkan ancaman hukumannya bisa menjebloskan ibu tersebut selama 1 tahun.

"Rumah pancasila mendukung agar ibu ini diproses secara hukum. Karena melihat dari pada gerak geriknya, dia sangat tidak menyesal atas perbuatannya mengambil barang milik orang lain tanpa membayar," kata Yosep Parera dikutip Beritahits.id pada Selasa, (16/8/2022).

Baca Juga: Sosok Mariana, Perempuan Pencuri Cokelat di Alfamart, Lihat Nasibnya Kini

Perbuatan Tidak Menyenangkan

Usai beredar dan viral di Media Sosial (Medsos), publik digegerkan dengan pemberitaan staff Minimarket yang meminta maaf kepada ibu penguntit dengan membawa seorang pengacara.

Yosep Parera menyebut, apa yang dilakukan ibu tersebut justru melanggar pasal 335 ayat 1.

"Mba staf bisa melaporkan ibu ini dengan pasal 335 ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan ancamannya 1 tahun tapi bisa ditahan. Kenapa bisa ditahan? Karena ibu melakukan pengancaman kepadanya untuk meminta maaf pada publik," ujar dia.

"Kalau tidak ada ancaman secara fisik atau nyata, dia nggak mungkin minta maaf," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Pencuri Cokelat dan Pegawai Alfamart Berakhir Damai, Hotman Paris: Ibu itu Nangis Histeris di Polres

Pencurian di Ruang Publik

Load More