Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:52 WIB
Momen pemotor angkat kendaraanya dari jalur busway ke jalur umum (Instagram/ @viralyes).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan tersebut milik salah satu instansi pemerintah.

"Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo dikutip dari Antara, Rabu (16/6/2022).

Sambodo menambahkan bahwa pengemudi mobil Fortuner itu juga telah mengakui kesalahannya.

Baca Juga: Ajaib! Warung Nasi Selamat dari Kebakaran, Warganet: Warteg Barokah Tiap Jumat Sedekah

Load More