Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Evi Nur Afiah
Senin, 05 September 2022 | 14:13 WIB
Rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Kapolri terkait Brigadir J, Rabu (24/8/2022). [DPR RI / YouTube]

Seperti diketahui, Putri melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis telah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan kepada kepolisian dengan dalih alasan kemanusiaan.

Putri berdalih masih mempunyai anak kecil dan kondisi Putri masih dalam keadaan tidak stabil.

Tim penyidik kepolisian kemudian mengabulkan permohonan klien Arman dan Putri Candrawathi diwajibkan lapor.

Baca Juga: Beneran Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual? LPSK Ungkap Kejanggalan

Load More