Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Senin, 12 September 2022 | 10:37 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)

Posisi tersebut dijabat oleh Luhut dari 31 Desember 2014 hingga 2 September 2015, dalam periode pertama Jokowi menjabat sebagai presiden.

3. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Luhut menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Menko Polhukam pada 12 Agustus 2015.

4. Pelaksana tugas (plt.) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Baca Juga: 5 Hacker Paling Ditakuti Dunia, Apakah Bjorka Termasuk?

Luhut menjadi plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah Arcandra Tahar menghadapi kasus kepemilikan paspor Amerika Serikat.

5. Ketua Panitia Nasional IMF-World Bank (WB) 2018

Luhut dipilih menjadi ketua panitia nasional saat Indonesia menjadi tuan rumah IMF-World Bank yang digelar di Bali pada 2018 yang lalu.

6. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)

P3DN dibentuk setelah dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 sekaligus menunjuk Luhut sebagai ketua.

Baca Juga: Buat Akun Twitter Baru, Hacker Bjorka Lanjutkan Aksinya Membobol Data

7. Plt Menteri Perhubungan (Menhub)

Luhut menjadi pelaksana tugas Menhub Budi Karya Sumadi setelah dirinya terpapar Covid-19 pada Maret 2020 silam.

8. Plt Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP)

Setelah Edhy Prabowo terseret kasus korupsi benih lobster, jabatannya sebagai MKP diserahkan kepada Luhut sebagai pelaksana tugas.

9. Wakil Ketua KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)

KPCPEN dibentuk pada 20 Juli 2020 dan diketuai oleh Airlangga Hartarto dengan wakilnya Luhut Binsar Panjaitan.

Load More