Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla | Dita Alvinasari
Jum'at, 23 September 2022 | 11:32 WIB
Ilustrasi orang kaya. (Unsplash.com)

BeritaHits.id - Kejadian buntung menimpa pasangan suami istri asal Selandia Baru. Pasalnya, usai mendapat rezeki nomplok alias uang salah transfer dari bank senilai kurang lebih Rp89 M, keduanya malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian, penggunaan dokumen secara tidak jujur, dan pencucian uang.

Pasangan suami istri tersebut bernama Hui Gao atau Leo dan Kara Hurring.

Melansir dari The Sun, kisah keduanya dimulai ketika Gao mengajukan pinjaman ke Bank Westpac dengan nominal NZD 100.000.

Uang tersebut akan digunakan untuk membantu bisnis pom bensinnya yang sedang dibangun di Rotorua, Selandia Baru, pada tahun 2009 silam.

Baca Juga: Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap, KPK Diminta Pantau Terus Gerak-gerik Para Hakim

Tak berselang lama setelah pengajuan pinjaman tersebut, pihak bank langsung menyetujui. Namun, sialnya pihak bank melakukan kesalahan dalam penransferan.

Pihak bank kelebihan menambahkan beberapa nol, sehingga menjadikan Gao sebagai hartawan dadakan.

Mendapatkan nominal uang yang di luar perjanjian, Gao dan istri merasa bimbang. Keduanya sadar jika uang tersebut bukan hak mereka. Namun, karena tergoda, keduanya nekat menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.

Pasutri tersebut menggunakan uang salah transfer untuk melarikan diri dari kediamannya. Tak hanya itu, keduanya memanfaatkan uang tersebut untuk berjudi dan menginap di hotel.

Salah seorang teman dari Gao, Bianca Taute, menerangkan bahwa temannya beberapa kali memastikan nominal uang yang masuk ke rekeningnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Perkara, KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Cs: Besok Datang, Kalau Tidak Kami Cari!

"Gao sangat gembira. Dia melompat ke tempat tidur, sambil berteriak 'kami kaya raya'," ujar Taute seperti dikutip BeritaHits.id pada Jumat (23/9/22).

Load More