Awal Mula Kasus Alvin Lim
Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (14/6/2022), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.
Alvin Lim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 378 junto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam dakwaan itu diuraikan secara singkat di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.
Perkara bermula pada 2015, saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita kepada Alvin Lim bahwa dia sering sakit-sakitan.
"Selanjutnya, Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan.
Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya.
Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.
Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu, tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Bantah Dakwaan JPU, Pakar Hukum Pidana Nilai Manuver Agar Terdakwa Bebas
Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.
Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti.
Kesimpulan
Unggahan video yang beredar ternyata merupakan video lama.
Berita Terkait
-
Diduga Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Akan Dengar Tuntutan Jaksa, Noel Ebenezer Ngaku Deg-Deg Ser: Ada Rasa Takut
-
Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset
-
Dibalik Tuntutan Rp5,6 T Nadiem Makarim: Saat Inovasi Digital Berujung di Kursi Pesakitan
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!