Awal Mula Kasus Alvin Lim
Merujuk dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (14/6/2022), persidangan awal perkara ini dimulai pada 27 September 2018. Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lain bernama Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya.
Alvin Lim didakwa dengan dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP; lebih-lebih subsider Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 56 ke-2 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 378 junto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam dakwaan itu diuraikan secara singkat di mana Alvin Lim didakwa bersama-sama dengan Melly Tanumihardja dan Budi Arman serta dua orang yang berstatus sebagai buron, yaitu Deni Ignatius dan Agus Abadi.
Perkara bermula pada 2015, saat Melly Tanumihardja menemui dan bercerita kepada Alvin Lim bahwa dia sering sakit-sakitan.
"Selanjutnya, Terdakwa Alvin Lim mengatakan 'pakai asuransi saja, biar meringankan beban'," demikian tertulis pada uraian singkat dakwaan.
Singkatnya, Melly Tanumihardja membuat KTP palsu dengan mengubah identitas menjadi Melisa Wijaya.
Demikian juga Budi Arman, yang diubah identitasnya menjadi Budi Wijaya, di mana Melisa Wijaya dan Budi Wijaya adalah pasangan suami-istri.
Setelahnya, mereka mendaftar sebagai peserta asuransi kesehatan pada salah satu agen asuransi. Sayangnya, dalam uraian singkat dakwaan itu, tidak disebutkan lebih jelas bagaimana akhirnya.
Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Bantah Dakwaan JPU, Pakar Hukum Pidana Nilai Manuver Agar Terdakwa Bebas
Persidangan berlangsung hingga akhirnya pada 18 Desember 2018 Budi Wijaya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap Melisa Wijaya menyusul kemudian pada 22 Januari 2019 dengan vonis yang sama.
Mereka dinyatakan hanya terbukti perihal dengan sengaja menggunakan surat palsu yang mengakibatkan kerugian. Untuk pasal-pasal lainnya dinyatakan tidak terbukti.
Kesimpulan
Unggahan video yang beredar ternyata merupakan video lama.
Berita Terkait
-
Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?
-
Jaksa Agung: Kami Tak Bisa Dipisahkan dengan Polri, Sejak Dulu Kami Begini
-
Sapa Jaksa Agung 'Kakak Asuh', Kapolri Dikritik: Sejak Kapan Jadi Subordinat?
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!