BeritaHits.id - Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, sempat blak-blakan menyebut Jessica Kumala Wongso sebagai sosok pembunuh berdarah dingin. Label ini, menurut Edi Darmawan, juga dialamatkan masyarakat kepada Jessica dan membuat wanita itu malu sampai tidak mau menemui keluarga Mirna.
“Dia malu, sebab saat dia keluar dari penjara, semua orang akan memberinya cap, ‘Killer! Cold blooded killer! (Pembunuh! Pembunuh berdarah dingin!)’” kata Edi Darmawan, dikutip dari tayangan dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”, Rabu (4/10/2023).
Di tengah panasnya label yang menuai perdebatan tersebut, potongan video persidangan Jessica pada tanggal 28 September 2016 kembali mencuat di media sosial. Dilihat di kanal YouTube KOMPASTV, Jessica ditanyai oleh hakim perihal perasaannya.
“Sebelumnya kami tanya dulu, apakah dalam perkara ini Saudara merasa menyesal?” tanya hakim kepada Jessica.
Jessica yang saat itu berstatus terdakwa pun membeberkan perasaannya usai dituduh menghabisi nyawa Mirna dengan racun sianida. Padahal diketahui pula jika Jessica dan Mirna sudah berteman sejak sama-sama menempuh pendidikan di Australia.
“Tidak, saya tidak menyesal, karena saya tidak berbuat apa yang dituduhkan kepada saya,” tegas Jessica dengan ekspresi datar.
Hakim kembali menegaskan jawaban Jessica tersebut, “Tidak merasa menyesal?”
“Tidak, Yang Mulia.”
Sempat ada jeda waktu di mana hakim memerhatikan ekspresi dan gerak-gerik tubuh Jessica hingga akhirnya dia menegaskan apa fungsi pertanyaan tersebut. Rupanya menurut hakim, pihaknya bisa mengupayakan adanya permintaan maaf Jessica kepada korban apabila mengaku bersalah.
Baca Juga: Akhirnya! Hakim Tunjukkan Bukti Jessica Wongso Kasih Racun Sianida di Kopi Mirna Salihin
“Sekiranya Saudara misalnya mengakui perbuatan ini, ada hal-hal yang perlu kami sampaikan, mungkin ada saling memaafkan di antara Saudara dengan pihak korban, sekalipun perkara ini tidak akan ditutup, tetapi ada hal yang meringankan. Tetapi kalau memang Saudara tetap bertahan, nanti kita akan melihat bagaimana yang terbaik,” jelas hakim.
Diketahui pada akhirnya Jessica divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara. Jessica dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, telah berusaha mengajukan banding, kasasi, sampai peninjauan kembali, tetapi pada akhirnya Jessica tetap divonis 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!