BeritaHits.id - Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, sempat blak-blakan menyebut Jessica Kumala Wongso sebagai sosok pembunuh berdarah dingin. Label ini, menurut Edi Darmawan, juga dialamatkan masyarakat kepada Jessica dan membuat wanita itu malu sampai tidak mau menemui keluarga Mirna.
“Dia malu, sebab saat dia keluar dari penjara, semua orang akan memberinya cap, ‘Killer! Cold blooded killer! (Pembunuh! Pembunuh berdarah dingin!)’” kata Edi Darmawan, dikutip dari tayangan dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”, Rabu (4/10/2023).
Di tengah panasnya label yang menuai perdebatan tersebut, potongan video persidangan Jessica pada tanggal 28 September 2016 kembali mencuat di media sosial. Dilihat di kanal YouTube KOMPASTV, Jessica ditanyai oleh hakim perihal perasaannya.
“Sebelumnya kami tanya dulu, apakah dalam perkara ini Saudara merasa menyesal?” tanya hakim kepada Jessica.
Jessica yang saat itu berstatus terdakwa pun membeberkan perasaannya usai dituduh menghabisi nyawa Mirna dengan racun sianida. Padahal diketahui pula jika Jessica dan Mirna sudah berteman sejak sama-sama menempuh pendidikan di Australia.
“Tidak, saya tidak menyesal, karena saya tidak berbuat apa yang dituduhkan kepada saya,” tegas Jessica dengan ekspresi datar.
Hakim kembali menegaskan jawaban Jessica tersebut, “Tidak merasa menyesal?”
“Tidak, Yang Mulia.”
Sempat ada jeda waktu di mana hakim memerhatikan ekspresi dan gerak-gerik tubuh Jessica hingga akhirnya dia menegaskan apa fungsi pertanyaan tersebut. Rupanya menurut hakim, pihaknya bisa mengupayakan adanya permintaan maaf Jessica kepada korban apabila mengaku bersalah.
Baca Juga: Akhirnya! Hakim Tunjukkan Bukti Jessica Wongso Kasih Racun Sianida di Kopi Mirna Salihin
“Sekiranya Saudara misalnya mengakui perbuatan ini, ada hal-hal yang perlu kami sampaikan, mungkin ada saling memaafkan di antara Saudara dengan pihak korban, sekalipun perkara ini tidak akan ditutup, tetapi ada hal yang meringankan. Tetapi kalau memang Saudara tetap bertahan, nanti kita akan melihat bagaimana yang terbaik,” jelas hakim.
Diketahui pada akhirnya Jessica divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara. Jessica dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, telah berusaha mengajukan banding, kasasi, sampai peninjauan kembali, tetapi pada akhirnya Jessica tetap divonis 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!