BeritaHits.id - Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, sempat blak-blakan menyebut Jessica Kumala Wongso sebagai sosok pembunuh berdarah dingin. Label ini, menurut Edi Darmawan, juga dialamatkan masyarakat kepada Jessica dan membuat wanita itu malu sampai tidak mau menemui keluarga Mirna.
“Dia malu, sebab saat dia keluar dari penjara, semua orang akan memberinya cap, ‘Killer! Cold blooded killer! (Pembunuh! Pembunuh berdarah dingin!)’” kata Edi Darmawan, dikutip dari tayangan dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”, Rabu (4/10/2023).
Di tengah panasnya label yang menuai perdebatan tersebut, potongan video persidangan Jessica pada tanggal 28 September 2016 kembali mencuat di media sosial. Dilihat di kanal YouTube KOMPASTV, Jessica ditanyai oleh hakim perihal perasaannya.
“Sebelumnya kami tanya dulu, apakah dalam perkara ini Saudara merasa menyesal?” tanya hakim kepada Jessica.
Baca Juga: Akhirnya! Hakim Tunjukkan Bukti Jessica Wongso Kasih Racun Sianida di Kopi Mirna Salihin
Jessica yang saat itu berstatus terdakwa pun membeberkan perasaannya usai dituduh menghabisi nyawa Mirna dengan racun sianida. Padahal diketahui pula jika Jessica dan Mirna sudah berteman sejak sama-sama menempuh pendidikan di Australia.
“Tidak, saya tidak menyesal, karena saya tidak berbuat apa yang dituduhkan kepada saya,” tegas Jessica dengan ekspresi datar.
Hakim kembali menegaskan jawaban Jessica tersebut, “Tidak merasa menyesal?”
“Tidak, Yang Mulia.”
Sempat ada jeda waktu di mana hakim memerhatikan ekspresi dan gerak-gerik tubuh Jessica hingga akhirnya dia menegaskan apa fungsi pertanyaan tersebut. Rupanya menurut hakim, pihaknya bisa mengupayakan adanya permintaan maaf Jessica kepada korban apabila mengaku bersalah.
“Sekiranya Saudara misalnya mengakui perbuatan ini, ada hal-hal yang perlu kami sampaikan, mungkin ada saling memaafkan di antara Saudara dengan pihak korban, sekalipun perkara ini tidak akan ditutup, tetapi ada hal yang meringankan. Tetapi kalau memang Saudara tetap bertahan, nanti kita akan melihat bagaimana yang terbaik,” jelas hakim.
Diketahui pada akhirnya Jessica divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara. Jessica dan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, telah berusaha mengajukan banding, kasasi, sampai peninjauan kembali, tetapi pada akhirnya Jessica tetap divonis 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak