BeritaHits.id - Masalah perundungan alias bullying sedang sangat marak beberapa waktu belakangan. Bahkan tidak sedikit yang mengakibatkan korban luka parah dan harus dirawat di rumah sakit hingga mendapat cacat permanen.
Salah satunya adalah kasus bullying di Cilacap, Jawa Tengah yang sangat disorot oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dikutip dari situs resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), pihaknya dan KPAI menegaskan bahwa kasus ini melibatkan banyak anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni anak korban, anak saksi, dan AKH (Anak Berkonflik dengan Hukum) alias pelaku.
Namun pernyataan Komisioner KPAI Diyah Puspitarini belakangan membuat publik meradang, sebab mendesak supaya AKH jangan sampai dikeluarkan dari sekolah. Lewat kesempatan yang sama, Diyah juga membeberkan sejumlah rekomendasinya untuk anak saksi, anak korban, sampai tindak lanjut terhadap guru dan sekolah.
“AKH jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan,” tegas Diyah, dikutip pada Kamis (4/10/2023).
“Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah AKH harus juga diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik,” imbuh Diyah.
Namun sikap Diyah ini malah membuat sebagian warganet tidak habis pikir, sebagaimana dilihat di akun Instagram @lambe_turah. Banyak yang mempertanyakan bagaimana efek jera untuk pelaku bila tidak dikeluarkan dari sekolah.
“MAU SAMPAI KAPAN BERLINDUNG DARI ‘Anak Dibawah Umur’ KELAKUAN BAR BAR BERUJUNG HILANG NYAWA,” komentar warganet.
“Tau gak sih korbannya kalo ngeliat pelaku juga jadinya trauma?? Pelaku bisa seenaknya jalan-jalan disekolah seolah-olah ga terjadi apa-apa dan masih ada di dalam satu lingkungan sama korban,” kata warganet.
“KPAI ini emang agak lain. Bukannya lebih memperhatikan kondisi psikis korban, malah sibuk ngurusin psikis pelaku. Udah sepantasnya pelaku perundungan di DO dari sekolah,” tutur warganet.
Baca Juga: Kasus Bully di Lingkungan Sekolah Semakin Marak, Siapa yang Patut Disalahkan?
“Komisi perundungan anak Indonesia,” sindir warganet lain.
“Kalau enggak di DO, dia enggak mendapat efek jeranya. Lalu kemudian, nanti di sekolah, masih sangat berkemungkinan untuk kembali mengulangi, karena dia merasa perbuatan yang telah dia lakukan tetap bisa lolos dan enggak ada efek apa-apa. Toh nyatanya saya masih bisa balik ke sekolah ini. Kemudian pembullyan kembali terulang. Begitu lagi siklusnya,” timpal yang lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!