Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Fita Nofiana
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 19:51 WIB
Ilustrasi: Kementerian Keuangan. (Setkab.go.id)

BeritaHits.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengundang perhatian publik. Bukan karena kebijakannya, namun terkait dengan perekrutan anak magang yang banjir kritikan publik.

Melalui akun X @karirspace, ditunjukkan bahwa Kemenkeu membuka lowongan untuk magang.

"Hybrid, 2-6 Months, 31 October 2023. Detail info sekaligus teknis pendaftaran bisa diakses melalui link dibawah: https://magang.kemenkeu.go.id," tulis akun @karirspace.

Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, magang tersebut akan dilakukan dua sampai enam bulan dengan sembilan bidang yang dibutuhkan. Lowongan magang itu terbuka untuk seluruh instansi dengan bermacam formasi.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Cukai Rokok Turun, Anak Buah Sri Mulyani Justru Senang

Sayangnya magang selama dua hingga enam bulan di Kemenkeu itu tak dibayar sama sekali atau 'unpaid'.

Melali FAQ di laman Kemenkeu juga menyebutkan bahwa pemagang tak mendapatkan uang saku.

FAQ Kemenkeu (Tangkapan Layar)

"Saat ini Kementerian Keuangan belum menyediakan honorarium bagi peserta magang," tulisan dalam FAQ Kemenkeu.

Padahal dalam Pemenaker nomor 6 Tahun 2020 khusunya pada Pasal 13 menyebutkan bahwa pemagang berhak mendapat uang saku.

Pada Pasal 13 Ayat 2 berbunyi:

Baca Juga: Ribuan Peserta Magang Sangat Antusias Berangkat ke Jepang

"Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan".

Load More