BeritaHits.id - Mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang buka suara terkait peristiwa PHK besar-besaran yang dilakukan oleh ayah mendiang Mirna Salihin beberapa tahun lalu.
Diketahui, setelah kasus kopi sianida meledak, Edi Darmawan sempat melakukan PHK kepada karyawan di PT Fajar Indah Cakra Cemerlang. Ia bahkan tak memberikan uang pesangon kepada karyawannya.
Salah satu mantan karyawan Edi Darmawan, Wartono, membenarkan jika peristiwa PHK terjadi setelah adanya kasus Mirna Salihin yang tewas diracun sianida oleh Jessica Wongso.
Wartono menjelaskan jika sebelum adanya insiden PHK tersebut, Edi Darmawan sudah beberapa kali telat memberikan gaji kepada para pegawai.
"Setelah ada kejadian Mirna, mulai dari situ gejalanya, penggajian mulai tersendat. Harusnya tanggal 1, bisa mundur satu bulan berikutnya," terang Wartono dikutip dari kanal YouTube SCTV, Sabtu (14/10/2023).
"Udah tiga bulan berikutnya masih tetap berjalan begitu aja. Sampai kejadian PHK besar-besaran," sambungnya.
Lebih lanjut, Wartono menerangkan jika sebelum kejadian kopi sianida, Edi Darmawan tidak pernah telat menggaji karyawan. Bahkan bisa dibilang jika perusahaan milik Edi Darmawan tesebut merupakan perusahaan bonafit.
"Perusahaan itu ya dibilang bonafit, awalnya bonafit. Saya masuk itu suasana kerja nyaman, penggajian juga nyaman, dan karyawan juga udah kayak keluarga," ujar Wartono.
Terkait dengan PHK besar-besaran yang dilakukan Edi Darmawan, para mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang masih menunggu ayah mendiang Mirna Salihin tersebut memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon.
Diungkap oleh kuasa hukum mantan karyawan Edi Darmawan, Mangunju H Simanullang, pihaknya sudah melaporkan kembali pria paruh baya tersebut ke Polda Metro Jaya terkait peristiwa PHK tanpa pesangon yang dialami oleh para kliennya.
"Kami tidak berhenti untuk memperjuangkan keadilan bagi karyawan, bagi korban PHK pesangon ini. Kembali kami melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya di tanggal 26 September 2023," terang Mangunju.
"Kami putuskan supaya para pemegang saham ini diminta pertanggungjawaban oleh kepolisian dalam hal meminta pertanggungjawaban hukumnya terhadap hak-hak dari korban PHK yang 38 orang tadi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral Momen Edi Darmawan Menang Award Usai Kejadian Kopi Sianida, Netizen Heran: Di Luar Nalar
-
Profil Kamaruddin Simanjuntak: Pengacara Brigadir J Siap Bela Jessica, Punya Teori Lain Soal Kematian Mirna
-
Yakin Jessica Wongso Tak Bersalah, Kamaruddin Simanjuntak Siap Turun Gunung
-
Dikritik Usai Cosplay Film Ice Cold, Ini Biodata dan Profil Tamara Dai
-
Gaya Sombong Edi Darmawan Disorot Pakar Ekspresi: Kayak Naga Lagi Tidur Dibangunin
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!