BeritaHits.id - Mahkamah Konstitusi memang menolak mengubah batas usia minimal capres dan cawapres, tetapi lembaga tersebut kemudian menambahkan persyaratan yang diduga memberi celah untuk Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Ketua MK Anwar Usman, dikutip pada Senin (16/10/2023).
Tentu saja publik langsung ramai mengaitkan dengan status Gibran sebagai Wali Kota Solo yang otomatis memenuhi persyaratan tersebut. Kecurigaan publik semakin menguat usai mengaitkan putusan dengan status Anwar sebagai paman Gibran serta pengakuan Hakim MK Saldi Isra terkait proses pengambilan keputusan.
Hal ini diungkap Saldi di sidang MK yang ditayangkan kanal YouTube KOMPASTV, di mana Saldi termasuk hakim dengan pendapat berbeda alias dissenting opinion terkait perkara 90-91/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Tak Gentar Dukung Duet Prabowo-Gibran, Projo Buang Mentah-mentah Soal Dinasti Politik
“Saya bingung dan benar-benar bingung harus dari mana memulai pendapat berbeda ini, sebab sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung mahkamah ini pada tanggal 11 April 2017 atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ujar Saldi.
Yang dimaksud adalah putusan hakim MK dalam perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 terkait perubahan batas usia capres-cawapres yang secara tegas dinyatakan masuk kategori open legal policy alias ranah kewenangan pembuat undang-undang.
“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya,” kata Saldi.
Yang menjadi sorotan, Saldi juga mengungkap detail pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan keputusan MK. Menurutnya, perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia capres-cawapres diputuskan lewat sidang pleno dan RPH yang dihadiri oleh 8 hakim MK kecuali Anwar Usman.
“RPH untuk memutus perkara 29-51-55 pada tanggal 19 September 2023, RPH dihadiri oleh 8 Hakim Konstitusi. Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Hasilnya, 6 Hakim Konstitusi sepakat menolak dan memosisikan Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka atau open legal policy pembentuk undang-undang,” terang Saldi.
Baca Juga: Perubahan Sikap MK Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Terjadi saat Paman Gibran Ikut RPH
Lalu hakim MK menggelar RPH berikutnya, termasuk perkara kepala daerah di bawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. Kali ini Anwar ternyata mengikuti rapat tersebut.
Berita Terkait
-
Gibran Ikut Tren Lebaran di TikTok, Intip Momen Akrab Bareng Prabowo dan Keluarga
-
Setiap Anak Rp500 Ribu, Gibran Ajak Puluhan Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran: Biar Senang
-
Temui Jokowi dan Megawati, Gibran Sebut Didit Prabowo Jadi Sosok Pemersatu Bangsa
-
Profil Brillian Fairiandi: Sutradara Al Video Gibran Naik Unta Bak Paul Atreides
-
Prabowo Dan Gibran Kompak Salat Ied Pakai Baju Muslim Putih, Jokowi Tetap di Solo
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak