Scroll untuk membaca artikel
Agatha Vidya Nariswari | Fita Nofiana
Selasa, 17 Oktober 2023 | 08:49 WIB
Ketua DPD PDI Perjuangan Jateng, Bambang Wuryanto atau biasa dipanggil Bambang Pacul. [Istimewa]

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan,"berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Putusan MK Bikin Rakyat Kena Prank, Celah Gibran Cawapres Masih Terbuka?

Load More