Scroll untuk membaca artikel
Farah Nabilla | Dita Alvinasari
Selasa, 17 Oktober 2023 | 18:58 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. [dok.timlo.net/m ismail]

Hal itu disampaikan agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat usia minimal capres dan cawapres.

“Terhadap pemaknaan norma pasal 169 huruf q UU 7/2017, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam hal terdapat dua putusan yang menyangkut isu konstitusionalitas yang sama, namun karena petitum yang tidak sama dalam beberapa putusan sebelumnya dengan perkara a quo sehingga berdampak pada amar putusan yang tidak sama, maka yang berlaku adalah putusan yang baru,” tutur Guntur.

Load More