BeritaHits.id - Sosok Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tidak lepas dari sorotan publik setelah dianggap membuka jalan tol untuk Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri di Pilpres 2024.
Sebagai pengingat, MK tetap menegaskan batas minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun tetapi pengecualian untuk kepala daerah atau seseorang yang pernah atau sedang memimpin sebuah daerah. Di sisi lain, MK juga menolak gugatan membatasi usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Namun ada momen yang sangat disorot warganet di sidang putusan MK terkait batas maksimal usia capres-cawapres pada Senin (23/10/2023). Pasalnya Anwar sempat terlihat agak emosional saat diinterupsi di tengah pembacaan putusan.
Dilihat di akun TikTok @infoseputarpresiden, Anwar terlihat akan membacakan putusan sidang MK untuk perkara nomor 102. Saat itulah ada interupsi dari pihak kuasa hukum penggugat.
Anwar seketika menghentikan ucapannya sambil mengedarkan pandangan, “Sebentar, sebentar, siapa (yang menginterupsi)?”
“Saya kuasa hukum dari perkara 102,” balas pihak yang menginterupsi Anwar tersebut, dikutip pada Selasa (24/10/2023). “Mohon izin bicara sebentar sebelum dibacakan terkait putusan perkara 102.”
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu awalnya mengizinkan kuasa hukum untuk berbicara. Namun Anwar tiba-tiba menghentikannya saat penginterupsi menyinggung soal Gibran.
“Yang ingin kami sampaikan adalah setelah kita ketahui bersama bahwa terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, Mas Gibran Rakabuming Raka…”
“Sebentar,” sela Anwar langsung. “Dengarkan putusan dulu ya?”
Baca Juga: Kini Jadi Cawapres Prabowo Usai Diledek Anak Ingusan, Gibran: Ya Sudah, Nggak Usah Takut!
Kali ini Anwar menunjukkan penolakan yang lebih tegas kepada kuasa hukum yang mencoba menginterupsi.
“Sebentar saja Yang Mulia karena ini berkaitan dengan benturan kepentingan Yang Mulia.”
“Tunggu bacaan putusan, dengarkan dulu (putusan). Kalau sidang putusan begini nggak ada interupsi, ya?” tegas Anwar lalu mulai membacakan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!