BeritaHits.id - Sosok Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tidak lepas dari sorotan publik setelah dianggap membuka jalan tol untuk Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri di Pilpres 2024.
Sebagai pengingat, MK tetap menegaskan batas minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun tetapi pengecualian untuk kepala daerah atau seseorang yang pernah atau sedang memimpin sebuah daerah. Di sisi lain, MK juga menolak gugatan membatasi usia capres-cawapres maksimal 70 tahun.
Namun ada momen yang sangat disorot warganet di sidang putusan MK terkait batas maksimal usia capres-cawapres pada Senin (23/10/2023). Pasalnya Anwar sempat terlihat agak emosional saat diinterupsi di tengah pembacaan putusan.
Dilihat di akun TikTok @infoseputarpresiden, Anwar terlihat akan membacakan putusan sidang MK untuk perkara nomor 102. Saat itulah ada interupsi dari pihak kuasa hukum penggugat.
Baca Juga: Kini Jadi Cawapres Prabowo Usai Diledek Anak Ingusan, Gibran: Ya Sudah, Nggak Usah Takut!
Anwar seketika menghentikan ucapannya sambil mengedarkan pandangan, “Sebentar, sebentar, siapa (yang menginterupsi)?”
“Saya kuasa hukum dari perkara 102,” balas pihak yang menginterupsi Anwar tersebut, dikutip pada Selasa (24/10/2023). “Mohon izin bicara sebentar sebelum dibacakan terkait putusan perkara 102.”
Adik ipar Presiden Joko Widodo itu awalnya mengizinkan kuasa hukum untuk berbicara. Namun Anwar tiba-tiba menghentikannya saat penginterupsi menyinggung soal Gibran.
“Yang ingin kami sampaikan adalah setelah kita ketahui bersama bahwa terkait dengan permohonan yang kami ajukan ini berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden yang kemudian kita juga sama-sama mengetahui bahwa keponakan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi, Mas Gibran Rakabuming Raka…”
“Sebentar,” sela Anwar langsung. “Dengarkan putusan dulu ya?”
Baca Juga: Total Harta Kekayaan Dinasti Politik Jokowi: Banjir Uang! Dari Gibran sampai Anwar Usman
Kali ini Anwar menunjukkan penolakan yang lebih tegas kepada kuasa hukum yang mencoba menginterupsi.
“Sebentar saja Yang Mulia karena ini berkaitan dengan benturan kepentingan Yang Mulia.”
“Tunggu bacaan putusan, dengarkan dulu (putusan). Kalau sidang putusan begini nggak ada interupsi, ya?” tegas Anwar lalu mulai membacakan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak