BeritaHits.id - Calon wakil presiden Mahfud MD mengomentari anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. Pembentukan MKMK ini untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pasca putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
Pada Selasa (24/10/2023) pagi, Mahfud mengunggah pernyataannya di akun media sosial X miliknya. Dalam cuitannya itu menyebut tiga anggota MKMK sebagai orang berintegritas.
"Kita sambut gembira, hari ini mendengar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk. Yakni Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam. Saya kenal baik dengan ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte." tulis Mahfud dalam cuitannya.
Lantas siapa sebenarnya Jimly Asshiddiqie? Berikut profil dan informasi biodatanya.
Profil dan Biodata Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshidiqie atau bisa dikenal Jimly merupakan seorang Pakar hukum tata negara pertama yang menjadi ketua MK.
Setelah tidak menjabat lagi di KPK, dirinya tetap aktif sebagai ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Lembaga ini bertugas mengawal KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas.
Jimly lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada tanggal 17 April 1956. Saat usia 24 tahun, Jimly baru menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta dengan waktu yang ditempuh hingga lima tahun.
Setelah lulus dan mendapatkan gelar sarjana hukum, Jimly langsung mengajar di Fakultas Hukum UI. Di tengah kesibukan tersebut, Ia juga menyempatkan kuliah lagi pada program master dan doktor di kampus yang sama.
Baca Juga: Tiga Anggota MKMK Resmi Dilantik, Siap Periksa Ketua MK Anwar Usman
Dengan keahliannya di bidang hukum tata negara, Ia sering kali diminta menjadi narasumber hingga tim ahli di berbagai lembaga pemerintahan.
Namanya mulai akrab dengan lembaga pembuatan undang-undang saat terjadi pergantian Presiden Soeharto ke B.J Habibie yang menandai awal pergantian Orde Baru ke Era Reformasi, pada tahun 1998.
Sejak itu, Jimly mulai aktif di lembaga legislatif dan eksekutif untuk merealisasikan pondasi hukum Indonesia bertata negara. Ia kembali diminta oleh pemerintah untuk menjadi Tim Ahli Badan Pekerja MPR-RI, 2001-2002, dan Penasihat Ahli Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002-2003.
Jimly cukup banyak terlibat dalam perancangan Undang-Undang di bidang politik dan hukum, dan juga sebagai penasihat Pemerintah dalam penyusunan RUU tentang Mahkamah Konstitusi.
Setelah RUU tersebut disetujui, ia kemudian dipilih oleh DPR menjadi hakim konstitusi generasi pertama pada tanggal 15 Agustus 2003, lalu terpilih menjadi Ketua pada 19 Agustus 2003. Ia dipercaya memimpin Mahkamah Konstitusi selama 2 periode (2003-2006, dan 2006-2008).
Meskipun jabatannya sebagai ketua MK berakhir, perannya tetap diperlukan dalam peletakan dasar hukum pemilu. Ia menjadi Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) pada 2010 hingga 2011.
Berita Terkait
-
Tiga Anggota MKMK Resmi Dilantik, Siap Periksa Ketua MK Anwar Usman
-
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Resmi Lantik Tiga Anggota MKMK
-
Jimly Asshiddiqie Kecewa Mahfud MD Tuding Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli: Tidak Beradab!
-
Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan Hakim yang Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!