Scroll untuk membaca artikel
Agung Pratnyawan
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 14:49 WIB
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. [Polri.go.id]

Kronologi selebgram Semarang buang bayi di Bandara Ngurah Rai ini pun terungkap berdasarkan penelusuran CCTV dan berkoordinasi dengan pihak loket check ini hingga Polda Jawa Tengah.

Hingga akhirnya pihak berwenang berhasil melacak dan menangkap Zhafira Devi Liestiatmaja.

Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai menjerat pelakju dengan Pasal 342 KUHP. Yakni dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Selebgram Semarang Buang Bayi di Bandara Bali, Orok Sempat Disimpan di Lemari

Load More