BeritaHits.id - Sebuah video mengenai pria diduga begal di jalan tol membuat masyarakat resah beberapa hari terakhir. Ternyata pria pembawa sajam itu merupakan seorang mahasiswa.
Setelah ditangkap oleh polisi, pria pembawa senjata tajam berupa corbek (cocor bebek, mirip parang) mengaku tak berniat membegal. Ia mengeluarkan senjata tajam karena tak diterima diklakson sehingga dirinya melakukan pengancaman.
Sebelumnya, netizen dikejutkan dengan pengemudi mobil Brio putih yang mengeluarkan sajam. Pengunggah video memberikan narasi bahwa sosok di depannya adalah begal. "Tol Tangerang ngeri coy. Begal sekarang ugal-ugalan. Info dong ada yang kenal orang ini nggak," tulis @tiarasameth05. Video itu viral setelah diunggah ulang oleh fanspage @infotangerangkota.
"Om saya nggak berani turun min, soalnya dia pepet terus. Terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempet dipukul pakai sajamnya itu," kata pengirim video.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pembawa sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pria yang mengancam pengendara lain itu merupakan seorang mahasiswa berinisial MAP (22). Pelaku ditangkap karena mengacungkan sajam di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, Exit Tol Alam Sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti sajam jenis cocor bebek (corbek) dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku. "Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan resminya, Kamis (26/10/2023).
Akun Instagram Polres Metro Tangerang Kota turut membagikan wajah pelaku beserta sejumlah barang bukti. Peristiwa pengancaman dengan menggunakan sajam itu berlangsung pada 24 Oktober 2023. Video itu viral setelah korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T. Beberapa saat kemudian, T memviralkan video yang direkam korban.
Setelah diamankan Polisi pelaku mengaku tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," pungkas Kapolres.
Baca Juga: Ini Motif Pria yang Acungkan Sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Awalnya Dikira Begal
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!