BeritaHits.id - Pria yang membawa senjata tajam dan mengancam pengguna di Tol Tangerang sempat viral beberapa waktu lalu. Pelaku telah diamankan oleh polisi serta terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku berinisial MAP terbukti melakukan pengancam dengan sajam sehingga merugikan pengguna jalan lain. MAP disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.
Sebelumnya, netizen dikejutkan dengan pengemudi mobil Brio putih yang mengeluarkan sajam. Pengunggah video memberikan narasi bahwa sosok di depannya adalah begal. "Tol Tangerang ngeri coy. Begal sekarang ugal-ugalan. Info dong ada yang kenal orang ini nggak," tulis @tiarasameth05. Video itu viral setelah diunggah ulang oleh fanspage @infotangerangkota.
"Om saya nggak berani turun min, soalnya dia pepet terus. Terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempet dipukul pakai sajamnya itu," kata pengirim video.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pembawa sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pria yang mengancam pengendara lain itu merupakan seorang mahasiswa berinisial MAP (22). Pelaku ditangkap karena mengacungkan sajam di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, Exit Tol Alam Sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti sajam jenis cocor bebek (corbek) dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku. "Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan resminya, Kamis (26/10/2023).
Akun Instagram Polres Metro Tangerang Kota turut membagikan wajah pelaku beserta sejumlah barang bukti. Peristiwa pengancaman dengan menggunakan sajam itu berlangsung pada 24 Oktober 2023. Video itu viral setelah korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T. Beberapa saat kemudian, T memviralkan video yang direkam korban.
Setelah diamankan Polisi pelaku mengaku tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," pungkas Kapolres.
Baca Juga: Ini Motif Pria yang Acungkan Sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Awalnya Dikira Begal
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!