BeritaHits.id - Pria yang membawa senjata tajam dan mengancam pengguna di Tol Tangerang sempat viral beberapa waktu lalu. Pelaku telah diamankan oleh polisi serta terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku berinisial MAP terbukti melakukan pengancam dengan sajam sehingga merugikan pengguna jalan lain. MAP disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.
Sebelumnya, netizen dikejutkan dengan pengemudi mobil Brio putih yang mengeluarkan sajam. Pengunggah video memberikan narasi bahwa sosok di depannya adalah begal. "Tol Tangerang ngeri coy. Begal sekarang ugal-ugalan. Info dong ada yang kenal orang ini nggak," tulis @tiarasameth05. Video itu viral setelah diunggah ulang oleh fanspage @infotangerangkota.
"Om saya nggak berani turun min, soalnya dia pepet terus. Terus takutnya ada gerombolannya, kaca mobil juga sempet dipukul pakai sajamnya itu," kata pengirim video.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku pembawa sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pria yang mengancam pengendara lain itu merupakan seorang mahasiswa berinisial MAP (22). Pelaku ditangkap karena mengacungkan sajam di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15, Exit Tol Alam Sutera, Kunciran, Pinang, Kota Tangerang.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti sajam jenis cocor bebek (corbek) dan mobil Honda Brio yang dikemudikan pelaku. "Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan resminya, Kamis (26/10/2023).
Akun Instagram Polres Metro Tangerang Kota turut membagikan wajah pelaku beserta sejumlah barang bukti. Peristiwa pengancaman dengan menggunakan sajam itu berlangsung pada 24 Oktober 2023. Video itu viral setelah korban Y menceritakan kejadian seorang pemuda mengacungkan sajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya T. Beberapa saat kemudian, T memviralkan video yang direkam korban.
Setelah diamankan Polisi pelaku mengaku tidak terima di klakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol, kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," pungkas Kapolres.
Baca Juga: Ini Motif Pria yang Acungkan Sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Awalnya Dikira Begal
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!