BeritaHits.id - Hingga kini nasib Gibran Rakabuming Raka di PDI Perjuangan masih menjadi simpang siur. Pasalnya PDIP sempat mengaku tidak akan memecat Gibran sekalipun sudah membelot dari kebijakan partai demi menghindari keributan.
Gibran sendiri kerap didesak oleh politikus PDIP agar segera mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) sebagai bentuk pengunduran diri. Salah satu yang menyuarakan adalah Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Desakan ini belakangan ditanggapi oleh Gibran yang mengaku siap untuk segera berkoordinasi dengan Rudy. “Nanti saya bicarakan dengan Pak Ketua DPC dulu,” ujar Gibran, dikutip dari kanal YouTube KompasTV Pontianak, Senin (30/10/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Gibran juga menanggapi sentilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu Hasto sempat mengungkit seberapa banyak privilese yang diberikan PDIP untuk keluarga Presiden Joko Widodo, sehingga sulit dipercaya kini mereka malah mengkhianati partai.
Label pengkhianat partai memang kerap dialamatkan kepada keluarga Jokowi setelah kedua anaknya melakukan manuver politik, dimulai dari Kaesang Pangarep yang menjadi Ketua Umum PSI serta Gibran yang menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Lantas apa kata Gibran?
“Itu monggo saya kembalikan lagi ke Pak Hasto,” tutur Gibran, yang kemudian sempat tidak memberi jawaban ketika ditanya soal isu dirinya sudah diberikan sanksi secara tertutup.
Saat itulah Gibran mengungkit perihal izin yang sudah diberikan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid.
“Teman-teman media, kan saya sudah berkali-kali bilang. Kira-kira dua minggu yang lalu saya sudah ketemu Mbak Puan dan Pak Arsjad. Beliau berdua sudah memberikan saya izin untuk ikut berkompetisi,” tegas Gibran.
Baca Juga: Gaduh MK Diduga KKN Demi Gibran, Fahri Hamzah: Dulu Aturan Diubah Demi Capres Lulusan SMA
Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi mendaftar sebagai cawapres Prabowo Subianto di KPU. Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan norma dalam regulasi batas minimal usia capres-cawapres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!