BeritaHits.id - Hingga kini nasib Gibran Rakabuming Raka di PDI Perjuangan masih menjadi simpang siur. Pasalnya PDIP sempat mengaku tidak akan memecat Gibran sekalipun sudah membelot dari kebijakan partai demi menghindari keributan.
Gibran sendiri kerap didesak oleh politikus PDIP agar segera mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) sebagai bentuk pengunduran diri. Salah satu yang menyuarakan adalah Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Desakan ini belakangan ditanggapi oleh Gibran yang mengaku siap untuk segera berkoordinasi dengan Rudy. “Nanti saya bicarakan dengan Pak Ketua DPC dulu,” ujar Gibran, dikutip dari kanal YouTube KompasTV Pontianak, Senin (30/10/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Gibran juga menanggapi sentilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu Hasto sempat mengungkit seberapa banyak privilese yang diberikan PDIP untuk keluarga Presiden Joko Widodo, sehingga sulit dipercaya kini mereka malah mengkhianati partai.
Label pengkhianat partai memang kerap dialamatkan kepada keluarga Jokowi setelah kedua anaknya melakukan manuver politik, dimulai dari Kaesang Pangarep yang menjadi Ketua Umum PSI serta Gibran yang menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Lantas apa kata Gibran?
“Itu monggo saya kembalikan lagi ke Pak Hasto,” tutur Gibran, yang kemudian sempat tidak memberi jawaban ketika ditanya soal isu dirinya sudah diberikan sanksi secara tertutup.
Saat itulah Gibran mengungkit perihal izin yang sudah diberikan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Arsjad Rasjid.
“Teman-teman media, kan saya sudah berkali-kali bilang. Kira-kira dua minggu yang lalu saya sudah ketemu Mbak Puan dan Pak Arsjad. Beliau berdua sudah memberikan saya izin untuk ikut berkompetisi,” tegas Gibran.
Baca Juga: Gaduh MK Diduga KKN Demi Gibran, Fahri Hamzah: Dulu Aturan Diubah Demi Capres Lulusan SMA
Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka telah secara resmi mendaftar sebagai cawapres Prabowo Subianto di KPU. Gibran diusung oleh Koalisi Indonesia Maju setelah Mahkamah Konstitusi menambahkan norma dalam regulasi batas minimal usia capres-cawapres.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!