Scroll untuk membaca artikel
Rezza Dwi Rachmanta
Kamis, 02 November 2023 | 16:07 WIB
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan (Shutterstock)

BeritaHits.id - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang viral menuai perhatian publik. Berikut terdapat update kasus pembunuhan ibu-anak Subang berdasarkan keterangan dari Polda Jabar.

Pihak kepolisian kini sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Deretan barang bukti ditemukan dari beberapa rumah yang digeledah oleh polisi pada akhir Oktober 2023.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar mengamankan HP, hard disk, memori card, laptop, stik golf, hingga golok. Mereka menggeledah rumah Yoeries (anak Yosep Hidayah), adik Yosep, dan rumah milik perwira polisi. Dari rumah polisi tersebut, penyidik mengamankan sebuah golok.

Beberapa barang bukti akan diperiksa ulang dan diuji swab untuk menemukan DNA korban. Dirreskrimum Polda Jabar Kombes. Pol. Surawan menjelaskan bahwa mereka juga akan melaksanakan prarekonstruksi 80 adegan pada Kamis (2/11/2023). Pihak kepolisian belum mengumumkan apakah akan ada tersangka baru atau tidak.

Baca Juga: Viral Kasus Mertua Bunuh Menantu, Ini Hukuman yang Menanti Khoiri

Sebelum ini, kepolisian mengungkap bahwa Yayasan Bina Prestasi Nasional milik Yosep memuat data siswa fiktif. Pihak kepolisian mencurigai terdapat dana yang masuk setelah peristiwa pembunuhan Tuti dan Amalia (Amel). Ditreskrimum Polda Jabar memutuskan untuk bersurat kepada pemerintah agar menghentikan bantuan dana BOS kepada yayasan milik Yosep.

Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), korban pembunuhan di Subang. (istimewa)

Sebelum menjadi korban pembunuhan, Tuti dan Amel aktif mengelola Yayasan Bina Prestasi Nasional di Jalan Raya Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Terdapat saksi mata yang menceritakan bahwa korban dan Yosep kerap bertengkar terkait masalah yayasan.

Perlu diketahui, polisi menemukan sejumlah fakta serta barang bukti (barbuk) baru pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Ternyata pelaku sempat memandikan atau menyiram dengan air sebelum memasukkan korban ke bagasi.

Fakta ini terungkap berkat penyelidikan lanjutan terhadap salah satu tersangka, Danu. Kasus tersebut sempat viral pada dua tahun lalu dan masih menjadi perbincangan hingga saat ini.

Penyelidikan kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu atau Amel (23) telah berlangsung lebih dari 1,5 tahun. Polda Jabar mengambil alih kasus itu sejak 15 November 2021. Kasus ini menemui titik terang setelah saksi kunci sekaligus tersangka, Danu, menyerahkan diri ke polisi pada 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Update Kasus Mertua Bunuh Menantu di Pasuruan: Khoiri Mencoba Rudapaksa Korban Usai Mandi

Para tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar adalah Danu (sepupu dan keponakan korban), Yosep Hidayah (ayah dan suami korban), Arighi Reksa Pratama (anak tiri Yosep), Mimin (istri muda Yosep), dan Abi (anak tiri Yosep). Tuti dan Amel ditemukan tewas mengenaskan di dalam bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah Subang pada 2021.

Load More