BeritaHits.id - Kasus pembunuhan karena pelaku tak terima dikeluarkan dari Grup WhatsApp (WA) viral menjadi perbincangan. Pihak kepolisian mengungkap kronologi peristiwa nahas tersebut.
Kasus ini berawal saat Toto Toiban (36) emosi karena dikeluarkan oleh Andrian alias Eboh (29) dari Grup WA geng motor. Korban diketahui berasal dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TT menusuk Eboh hingga tewas di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Minggu (29/10/2023) sore.
Usai menerima laporan peristiwa penusukan, kepolisian langsung meringkus Toto Toiban di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB. Polresta Bandung membekuk TT tujuh jam setelah insiden perkelahian dan penusukan. Awalnya, TT mendatangi korban menanyakan alasan mengapa ia dikeluarkan dari Grup WA. Percakapan itu memicu perkelahian sehingga pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk Eboh.
"Tersangka sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WA. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dikutip dari Antara dan laman resmi Polri.
Baca Juga: Sosok MFM Anak Pensiunan Polisi yang Bunuh Anak SD di Sulteng
Korban AD sempat menanyakan keberadaan tersangka kepada seorang temannya. Mengetahui keberadaan TT, korban mengejar dan memukul bagian belakang kepala tersangka. Kemudian, tersangka membalikkan badan dan mendorong korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang tersimpan dalam tas pinggang dan menusuk dada kiri korban. Tak hanya itu, TT juga menusuk kembali tangan kiri dan jari korban sebanyak satu kali.
Andrian alias Eboh menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, AD meninggal karena luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung.
Pelaku diamankan pada Minggu (29/10/2023) pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Toto Toiban (36) disangkakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal serta Pasal 338 KUHP. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bocah SMP Mencuri Uang Orang Tua Rp20 Juta Buat Beli iPhone Teman
-
Kejutan Ulang Tahun Nyeleneh, Pria Ini Diberi Sesajen Oleh Temannya
-
Viral Bocah SMP Curi Uang Orang Tua Rp20 Juta Demi Belikan Iphone untuk Pacar
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak