BeritaHits.id - Kasus pembunuhan karena pelaku tak terima dikeluarkan dari Grup WhatsApp (WA) viral menjadi perbincangan. Pihak kepolisian mengungkap kronologi peristiwa nahas tersebut.
Kasus ini berawal saat Toto Toiban (36) emosi karena dikeluarkan oleh Andrian alias Eboh (29) dari Grup WA geng motor. Korban diketahui berasal dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TT menusuk Eboh hingga tewas di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Minggu (29/10/2023) sore.
Usai menerima laporan peristiwa penusukan, kepolisian langsung meringkus Toto Toiban di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB. Polresta Bandung membekuk TT tujuh jam setelah insiden perkelahian dan penusukan. Awalnya, TT mendatangi korban menanyakan alasan mengapa ia dikeluarkan dari Grup WA. Percakapan itu memicu perkelahian sehingga pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk Eboh.
"Tersangka sakit hati kepada korban yang mengeluarkannya dari Grup WA. Setelah dikeluarkan, tersangka mendatangi korban dan menanyakan alasan kenapa dikeluarkan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dikutip dari Antara dan laman resmi Polri.
Baca Juga: Sosok MFM Anak Pensiunan Polisi yang Bunuh Anak SD di Sulteng
Korban AD sempat menanyakan keberadaan tersangka kepada seorang temannya. Mengetahui keberadaan TT, korban mengejar dan memukul bagian belakang kepala tersangka. Kemudian, tersangka membalikkan badan dan mendorong korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau yang tersimpan dalam tas pinggang dan menusuk dada kiri korban. Tak hanya itu, TT juga menusuk kembali tangan kiri dan jari korban sebanyak satu kali.
Andrian alias Eboh menderita luka tusuk di dada kiri menembus ke jantung, lengan dan jari tangan. Dari hasil autopsi, AD meninggal karena luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung.
Pelaku diamankan pada Minggu (29/10/2023) pukul 23.00 WIB di rumahnya Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Toto Toiban (36) disangkakan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan hingga korban meninggal serta Pasal 338 KUHP. Pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Apa Itu Uranium? Firdaus Oiwobo Klaim Punya Gunung Uranium, Bisa Hidupi Masyarakat
-
Rocky Gerung Pertanyakan Mengapa Prabowo Puji Jokowi: Semua Paramater Memburuk
-
Madura United Dianggap Tim yang Berbahaya, Persib Bandung Ketar-ketir?
-
Foto Jadul Gibran Jadi Pembicara di Kampus Viral, Sabuk Mewahnya Punya Harga Fantastis?
-
Seorang Istri Bunuh Suami Setelah Ketahuan Selingkuh
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak