BeritaHits.id - Media sosial dihebohkan dengan seorang istri yang kepergok tengah nikahi perempuan lain di Medan.
Pada video yang diunggah akun Instagram @terang_media, tampak seorang perempuan yang sedang merekam sebuah rumah yang tengah melakukan hajatan. Perempuan tersebut kemudian menanyakan di mana pengantin pria berada.
Kemudian perempuan tersebut menuju ke tempat pengantin pria yang tengah berduaan dengan si pengantin perempuan. Pengantin pria sontak tampak kaget melihat perempuan yang mendatanginya.
"Hebat sekali, hebat sekali, saya laporin ya ke polisi, selamat ya semoga hidup bahagia," tutur perempuan tersebut.
Peristiwa itu terjadi terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023 pukul 10.30 wib di Jalan Titi Papan, Kularahan Sei Sikambing Kecamatan Petisah, Medan.
Sang istri kemudian disebut melapor ke Polrestabes Medan pada Jumat, 27 Oktober 2023 pukul 16.55 wib. Inisial perempuan pelapor IAA (32) sementara terlapor adalah Octa dan suaminya ADP.
Ancaman Pidana Buat Poligami Tanpa Izin Istri
Melakukan poligami tanpa izin istri bisa masuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 279 Ayat 1 KUHP berbunyi:
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Perjanjian Berdarah Gunung Kawi: Harga Mahal di Balik Kekayaan Instan Teh Sarah
-
Kisah Kelam Teh Sarah Terjebak Pesugihan Gunung Kawi
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!