BeritaHits.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN 2023 ini mulai diberlakukan sejak 31 Oktober 2023.
Tersedia pula link download UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN dalam bentuk file PDF yang bisa diunduh secara resmi.
Dengan resmi diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang AS, maka peraturan ini mencabut aturan sebelumnya. Yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ada beberapa hal penting dalam UU ASN 2023 yang resmi diterbitkan. Terutama pokok-pokok aturan soal ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil hingga Honorer.
Baca Juga: Resmi! PPPK Dapat Uang Pensiun, Ini Perbandingan Besarannya dengan ASN
Beberapa di antaranya sebagai berikut ini:
- Penguatan pengawasan Sistem Merit
- Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK)
- Kesejahteraan PNS dan PPPK
- Penataan tenaga honorer
- Digitalisasi Manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Dijelaskan jika pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ASN berperan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijaksanaan dan pelayanan publik yang profesional, beas intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
UU ASN 2023 ini juga mengatur soal batas usia pensiun jabatan pegawai ASN terbagi menjadi:
- Jabatan Manajerial: 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dan 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas.
- Jabatan non-manajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional, dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.
Link Download UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN
Baca Juga: Setara PNS, PPPK Kini Dapet Uang Pensiun
Lebih lanjutnya lagi, berikut ini link download UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang resmi dari situs resmi peraturan.go.id.
Berita Terkait
-
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Cair Maret 2025, Cek Syarat untuk ASN dan Non-ASN
-
Tanda Tangan Digital Bisa jadi Pilihan Pegawai ASN dan BUMN saat WFA
-
Kabar Baik dari Apindo untuk Karyawan Swasta! Cek Jadwal Pencairan THR Lebaran 2025
-
Gegara Semua Mau jadi ASN Biar Hidup Enak, Prabowo Bakal Evaluasi Para Birokrat yang Susahkan Rakyat
-
Mundurnya Pengangkatan CPNS dan PPPK Pertimbangkan Kemampuan Keuangan Daerah
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
-
Komunitas Milenial Bergerak Sukses Gelar Aksi Sosial BERMANJA di Yogyakarta
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak