Scroll untuk membaca artikel
Agung Pratnyawan
Selasa, 14 November 2023 | 08:57 WIB
Produk Pro Israel yang Diharamkan MUI (freepik)

BeritaHits.id - Sempat viral di media sosial, video yang menunjukkan pria sedang membuang produk-produk Pro Israel demi mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun aksi pria dalam video viral di media sosial tersebut malah mendapatkan hujatan dari warganet hingga dianggap mubazir.

Sebelumnya, diwartakan Suara.com kalau Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk tindakan mendukung gerakan zionis Israel melakukan agresi militer terhadap Palestina.

Dalam fatwa MUI ini, direkomendasikan agar masyarakat Muslim Indonesia untuk menghindari atau tidak menggunakan produk-produk pro Israel.

Baca Juga: Ramai Ajakan BDS untuk Boikot Produk Israel, Apa Hukumnya? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

Setelah fatwa haram ini diterbitkan MUI, beragam respon yang terjadi. Salah satunya seperti aksi pria dalam video viral di media sosial ini.

Termuat dalam video yang diunggah akun Instagram @fakta.jakarta hingga ramai jadi sorotan. Pasalnya pria tersebut membuang produk sabun cuci piring keluaran produsen pro Israel.

"Semalam baru ada fatwa dari ulama, MUI Indonesia, untuk memboikot mengharamkan produk Israel," kata pria itu, dikutip pada Selasa (14/11/2023).

Tangkapan layar aksi pria buang produk pro Israel demi ikuti fatwa haram MUI. (Instagram/@fakta.jakarta)

Dalam videonya, ia mengaku kalau sudah menunggu-nunggu fatwa haram dari MUI dan sudah siap melakukan apapun untuk membuktikan rasa cintanya kepada Allah SWT.

Termasuk dengan membuka satu persatu kantong sabun cuci piring dan membuang seluruh isinya ke ember besar berwarna putih.

Baca Juga: Ramai Ajakan Boikot Produk Pro Israel, Cek Daftarnya

"Jadi hari ini langsung saya buktikan kalau saya memang cinta kepada Allah, saya tidak pernah merasa rugi dan dirugikan" ucap pria ini dalam video.

"Jadi hari ini langsung saya buktikan kalau saya memang cinta kepada Allah, saya tidak pernah merasa rugi dan dirugikan," pengakuannya.

Namun unggahan yang bermaksud untuk mendukung Palestina dengan mengikuti fatwa MUI malah mendapatkan tanggapan berbeda dari warganet.

Warganet malah menuding pria dalam video ini telah melakukan hal mubazir yang tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.

"Sama aja itu namanya mubazir… laknatullah… Anda membeli memang dari uang Anda, tapi apa yang Anda beli kemudian Anda buang-buang dengan seperti itu sama saja dengan mubazir. Mending Anda bagi-bagi kan kepada orang-orang menjadi berkah, itu barang sudah Anda beli" komentar netizen.

"Mending dipake dulu gak sih, entar kalo udah abis jangan beli produk itu lagi," sambung lainnya.

"Masih banyak yang membutuhkan, kalau hanya untuk pencitraan mendukung fatwa haram, sebaiknya sumbangkan saja ke panti asuhan non muslim. Setidaknya bagi mereka barang-barang tersebut tidak dianggap haram," balas netizen.

"Mending dipake dulu gak sih, tar klo udah abis jangan beli produk itu lagi," saran lainnya.

"Gak gitu caranya Sayang padahal masih bisa di gunakan.. Heran dehh," tulis warganet.

Load More