BeritaHits.id - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi baru-baru ini mengkritik Politisi Partai Gerindra Fadli Zon yang memprotes langkah pemerintah membubarkan FPI.
Teddy Gusnaidi menyangsikan sejauh mana pengetahuan Fadli Zon soal UU Ormas yang disebutnya bisa menjadi acuan pembubaran organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu.
Kata Teddy Gusnaidi, rasanya aneh apabila Fadli Zon selaku anggota DPR tidak paham betul substansi UU Ormas tersebut.
Kritikan tajam untuk Fadli Zon tersebut disampaikan oleh Teddy Gusnaidi lewat jejaring Twitter miliknya, Selasa (5/1/2021).
"UU Ormas ini pun sudah disetujui oleh DPR. Fadli Zon yang anggota DPR harusnya paham, bahwa itu perintah UU," kata Teddy Gusnaidi seperti dikutip Suara.com.
"Ini pengetahuan dasar tentang aturan main di negara ini. Aneh jika Fadli Zon tidak mengetahuinya," sambung dia.
Melihat protes Fadli Zon soal pembubaran FPI, Teddy Gusnaidi mengaku menjadi bertanya-tanya apa yang dilakukan Politisi Gerindra itu selama menjabat menjadi anggota DPR.
"Saya jadi bertanya-tanya, selama jadi anggota DPR ngapain aja? Nonton drama korea?" tandas Teddy Gusnaidi keras.
Seiring dengan kritikan keras tersebut, Teddy Gusnaidi menjelaskan soal pencabutan status hukum FPI sebagai Ormas.
Baca Juga: Tanggapi Blusukan Mensos Risma, Roy Suryo Ungkit CCTV: Bisa Mati Ketawa
Teddy Gusnaidi mengatakan, pencabutan status hukum Ormas dilakukan oleh menteri, bukan pengadilan.
"UU Ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan. Fadli Zon ngotot harus melalui pengadilan dan menyalahkan pemerintah," ujar Teddy Gusnaidi.
"Pemerintah ikuti perintah UU disalahkan, kalau pemerintah melanggar UU disalahkan juga. Mau lu apa sih Zon?" tegasnya sembari menyematkan akun Twitter Mahfud MD.
Perlu diketahui, Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas yang digelar oleh mereka.
Adanya pembubaran itu diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020) lalu.
Mahfud MD menuturkan, alasan keputusan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!