Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Hernawan
Kamis, 07 Januari 2021 | 08:08 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi di ILC TV One (Screenshot Youtube Indonesia Lawyers Club)

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pembubaran FPI didasarkan atas putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Load More