Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Hernawan
Kamis, 07 Januari 2021 | 08:08 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi di ILC TV One (Screenshot Youtube Indonesia Lawyers Club)

"UU Ormas menyatakan bahwa pencabutan status hukum ormas oleh menteri bukan pengadilan. Fadli Zon ngotot harus melalui pengadilan dan menyalahkan pemerintah," ujar Teddy Gusnaidi.

"Pemerintah ikuti perintah UU disalahkan, kalau pemerintah melanggar UU disalahkan juga. Mau lu apa sih Zon?" tegasnya sembari menyematkan akun Twitter Mahfud MD.

Perlu diketahui, Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas yang digelar oleh mereka.

Adanya pembubaran itu diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu (30/12/2020) lalu.

Baca Juga: Tanggapi Blusukan Mensos Risma, Roy Suryo Ungkit CCTV: Bisa Mati Ketawa

Mahfud MD menuturkan, alasan keputusan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pembubaran FPI didasarkan atas putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Load More