Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 13 Januari 2021 | 18:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan vaksinasi Covid-19 perdana di Istana Negara, Rabu 13 Januari 2021 / [Foto Istimewa]

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

Adapun hukuman pidana yang diberikan kepada penolak vaksin Covid-19 berupa hukuman penjara selama paling lama satu tahun atau denda maksimal senilai Rp 100 juta.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati oleh rakyat, salah satunya melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Curhat Raffi Ahmad hingga Bisa Ikut Bareng Jokowi Suntik Vaksin Perdana

Load More