BeritaHits.id - Fadli Zon disebut terpojok saat beradu argumen tentang FPI dengan Wamenkumham, Prof. Eddy Hiariej. Saat kalah berargumen, Fadli menuduh Wamenkumham menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan bukan untuk penegak keadilan.
Sebuah akun Twitter @LOVE_AG4EVER mengunggah video dari tayangan 'Rosi' yang mempertemukan Fadli Zon dan Prof. Eddy untuk membahas soal FPI. Dalam video tersebut, kedua tokoh ini tampak saling bedebat dengan berapi-api.
"Dan ini juga kalau kita lihat, masyarakat menilai, sekarang masyarakat bisa melihat kenapa hanya kerumunan ini (FPI) kemudain dicari-cari, kemudian ada tindakan-tindakan," ucap Fadli yang tampak tak menyelesaikan kalimatnya.
"Selama ini FPI bagus banyak membantu kemanusiaan," ujar Fadli.
Baca Juga: Munarman Sebut Bank Itu Riba, Tapi Kenapa Punya Rekening Pribadi?
Belum selesai Fadli menyampaikan argumennya, Prof. Eddy segera mengajukan bantahan.
"Ya jadi saya mau bantah ya, baca undang-undang protokol kesehatan itu baik-baik. Tidak akan berhenti di sanksi administrasi," ucap Prof. Eddy.
"Anda perhatikan ketentuan pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan. Sanksi itu bisa administrasi bisa penjara dan atau kedua-duanya," lanjutnya.
Fadly Zon pun tampak terus menginterupsi ucapan Prof. Eddy. Ia berulangkali meminta Prof. Eddy untuk membacakan undang-undang tersebut.
"Anda baca undang-undang itu," ucap Fadli.
Baca Juga: Kasus Fadli Zon Mulai Ditangani, Muannas Alaidid Minta Polri Percepat
Meskipun begitu Prof. Eddy tetap melanjutkan argumennya tanpa memperhatikan interupsi dari Fadli Zon.
"Artinya apa, artinya tidak berhenti di administrasi. Itu kekeliruan anda yang pertama. Kesalahan anda yang kedua, yang kembali anda ulangi, anda mengatakan bahwa seharusnya pemerintah itu menuduh dan sebagainya, tidak. Karena kita menganggap itu sudah bubar dengan sendirinya ya.
Selanjutnya, Prof. Eddy menyebutkan beberapa kegiatan FPI yang dianggap meresahkan.
"Sering kali melakukan kegiatan antara lain, razia, sweeping. Dasarnya apa, ada 206 kasus (FPI)," ujar Prof. Eddy.
Menanggapi hal itu, Fadly yang semula hanya senyum-senyum lantas menuduh Prof. Eddy menggu
"Anda boleh ahli hukum ya, tapi anda menggunakan hukum itu untuk kepentingan kekuasaan, tidak untuk menegakkan keadilan," ucap Fadli.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Berkoar Sebut Bank Itu Riba, Munarman Ternyata Nasabah Bank BUMN
-
Kasus Konten Pornografi Fadli Zon, Bareskrim: Pelapor Akan Diperiksa
-
Kasus Konten Pornografi, Polri Segera Periksa Pelapor Fadli Zon
-
Tolak Vaksin Dipidana, Pigai Semprot Prof Eddy Hiariej: Kurang Baca Ini UGM
-
Tanggapi Aksi Tolak Divaksin, Natalius Pigai: Penolakan Tak Bisa Dipidana
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!