Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Nur Afitria Cika Handayani
Selasa, 26 Januari 2021 | 09:46 WIB
Halte SMKN 34, Kramat Raya,lokasi oral seks pasangan mesum yang viral di media sosial. (Suara.com/Fakhri)

Namun, demikian penyidik masih memeriksa dan belum menahan MA meski telah berstatus tersangka.

Hal itu karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

6. Pria masih buron

Hingga saat ini, pria pelaku aksi mesum oral seks di halte bus tersebut masih berstatus buron.

Baca Juga: Ditanya soal Aksi Mesum di Halte SMKN 34, MA: Ya Gak Apa-apa, Emang Kenapa?

"Si tersangka wanita tersebut belum bisa menunjukkan ataupun menyebutkan identitas pasangannya. Namun demikian kami akan terus melakukan pemeriksaan. Mohon doanya mudah-mudahan kedepan nanti pasangnya kita bisa lakukan penangkapan," kata Ewo.

Load More