Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Aprilo Ade Wismoyo
Rabu, 27 Januari 2021 | 07:41 WIB
Unggahan yang menyebut Kemenkumham hapus hukuman pidana bagi penolak vaksin (turnbackhoax.id)

Pemkot Yogyakarta, dalam hal ini juga telah menyebut tak akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin covid-19.

Kesimpulan 

Dari penjelasan di atas, klaim bahwa Kemenkumham menghapus sanksi pidana setelah anak buah megawati tolak vaksin adalah klaim yang salah. Konten tersebut dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Dokter di Palembang Meninggal Usai Disuntik Vaksin Covid-19?

Load More