Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Hernawan
Rabu, 03 Februari 2021 | 08:10 WIB
Ade Armando soal Abu Janda (YouTube/CokroTV).

DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Abu Janda dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. Dimana, kata dia, Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.

"Dalam rangka membuat laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda atas ujaran di media sosial," kata Rischa kepada wartawan Kamis (28/1/2021).

Menurut Rischa, pihaknya telah menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi. Kekinian, laporan polisi terhadap Abu Janda itu masih diproses.

Baca Juga: Terungkap Asal Usul Nama Abu Janda, Ada Hubungannya dengan Panglima ISIS

Abu Janda Diperiksa

Abu Janda usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus 'Islam Arogan', pada Senin (1/2/2021) malam.

Abu Janda mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

"Saya hari ini masih diperiksa sebagai saksi tapi proses hukum jalan. Intinya saya pengen bilang bahwa tidak ada warga negara yang spesial, semua diproses hukum termasuk saya," kata Abu Janda.

Abu Janda usai diperiksa oleh penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sekira pukul 19.31 WIB.

Baca Juga: Seribu Pengacara Aktivis 98, Siap Dampingi Abu Janda

Dia mengaku dicecar lebih dari 50 pertanyaan oleh penyidik. Abu Janda mengaku hadir memenuhi panggilan penyidik lebih awal sejak pagi tadi.

Load More