Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Nur Afitria Cika Handayani
Minggu, 28 Maret 2021 | 20:39 WIB
Viral video mobil halangi damkar yang melaju ke lokasi kebakaran. (Instagram/manaberita)

BeritaHits.id - Sebuah video beredar di jejaring media sosial memperlihatkan sebuah mobil mewah yang tidak ingin memberikan jalan saat mobil pemadam kebakaran melaju menuju lokasi. Video itu viral.

Video awalnya diunggah oleh akun Instagram @manaberita. Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil Mercendes Benz berwarna merah terus melaju meski sudah diklakson berulang kali.

Sopir mobil pemadam kebakaran pun emosi saat dirinya harus menuju ke lokasi kebakaran namun mobil mewah itu tak ingin memberikan jalan.

Padahal, sopir damkar tersebut sudah mencoba memberi aba-aba dan klakson berulang kali agar mobil mewah itu menepi.

Baca Juga: Bikin Melongo, Pemilik Mobil Mazda Kaget saat Lihat Tagihan Biaya Servis

Namun, aksi sang sopir damkar pun tak digubris oleh pengendara mobil mewah tersebut. Pengendara mobil itu terus melaju di tengah jalan.

Viral video mobil halangi damkar yang melaju ke lokasi kebakaran. (Instagram/manaberita)

Berdasarkan unggahan tersebut, mobil pemadam kebakaran itu hendak menuju lokasi kebakaran yang terjadi Pemogan, Denpasar, Minggu (28/3/2021).

Akan tetapi, saat menuju lokasi, pengendara mobil mewah itu seakan menghalangi mobil damkar yang melaju kencang.

Sopir dan penumpang mobil damkar itu sampai berteriak dan membunyikan klakson berulang kali.

Sementara itu, mobil berwarna merah itu dengan santai tetap melaju di tengah-tengah jalan. Tak diketahui alasan mobil tersebut tidak ingin memberikan jalan kepada mobil damkar.

Baca Juga: Hendak Minum Sirop, Warganet Syok Berat Lihat Hal Ini di Dalam Botol

Melihat aksi pengendara mobil merah itu, publik pun ikut geram dan memberikan kecaman. Unggahan tersebut pun langsung dibanjiri komentar dari warganet.

"Kalau ditabrak nggak apa-apa itu, kan prioritas damkar dan ambulance," ujar warganet.

"Halal ditabrak," timpal warganet.

"Mari kita anggap kuping dia budeg ya, mungkin belum dikeruk dari lahir," balas warganet.

"Beli mobil mahal bisa, beli otak enggak," komentar warganet.

Perlu diketahui, terdapat Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai kendaraan yang memiliki prioritas untuk lewat terlebih dahulu seperti mobil pemadam kebakaran, ambulance, mobil penolong korban kecelakaan, dan iring-iringan kendaraan kepresidenan.

Kemudian, bagi pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan tersebut maka terdapat sanksi yang diterima yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Load More