Scroll untuk membaca artikel
Rifan Aditya | Hernawan
Kamis, 15 April 2021 | 09:52 WIB
Viral perempuan pakai jilbab elus-elus anjing (TikTok).

BeritaHits.id - Sebuah video yang viral di TikTok baru-baru ini memperlihatkan seorang perempuan memakai jilbab tampak mengelus-elus seekor anjing.

Aksi perempuan diduga beragama Islam sebagaimana terekam dalam video akun @aya******* tersebut membuat publik khawatir.

Publik ketar-ketir perempuan itu terkena air liur anjing yang menurut kepercayaan mereka sifatnya haram.

Dalam video itu, terlihat seorang perempuan tengah memakai pakaian bewarna hitam, jilbab coklat, dan sepatu roda.

Baca Juga: Mudik Dilarang Sopir Menjerit, 'Yang Sudah Mati Suri, Jangan Dilarang Lagi'

Perempuan itu tampak tiduran di depan sebuah warung ketika seekor anjing bewarna hitam datang.

Semula perempuan itu tampak tak berdaya saat anjing mendatanginya. Namun lambat laun dia seperti sudah membaca situasi.

Viral perempuan pakai jilbab elus-elus anjing (TikTok).

Perempuan tersebut kemudian mengelus-elus kepala anjing yang mendekatinya sembari tertawa.

Dia kemudian bangun dan mengambil sikap duduk. Sementara sang anjing belum pergi dari posisinya.

Aksi perempuan itu menuai simpati sebagian orang. Kata mereka, berada di posisi tersebut memang tidak mudah.

Baca Juga: Viral Pria Salat Tapi HP di Sajadah Memutar Game, Perekam Video Dikecam

"Kalau lari juga salah nanti ujungnya dikejar. Mending pasrah kayak mbaknya," kata warganet.

"Gue gitu juga kalau dikejar anjing nanti kepalanya dielus dia diam," balas warganet lain.

Meski begitu beberapa warganet lain mengaku kebingungan ketika berada di situasi tersebut lantaran khawatir takut terkena air liur.

"Jujur sebenarnya gak takut. Cuma takut kena liurnya huhu," kata seorang warganet.

"Gak kebayang kalau mukanya kena jilat anjing. Cuci pakai tanah 7 kali dah kek masker tanah pasti," balas Xydorelina.

"Yang Islam sebenarnya bukan takut digigit gak sih. Takut dijilat," timpal Karina.

Pandangan Ulama Perihal Najis Anjing

Menyadur NU Online, anjing merupakan salah satu barang yang diperselisihkan ualam perihal status najisnya.

Menurut Mazhab Hanafi, anjing tidak tergolong benda najis karena anjing bermanfaat sebagai penjaga dan pemburu. Sedangkan babi jelas benda najis karena terdapat pada surat Al-An'am ayat 145.

Adapun mulut anjing, liur, dan fesesnya menurut Mahzab Hanafi tetap najis. Tetapi statusnya tidak bisa dianalogikan pada fisiknya secara keseluruhan.

Sebuah benda, dalam pandangan mahzab ini, harus dibasuh sebanyak 7 kali karena dijilat oleh hewan tersebut.

Sementara Mazhab Maliki menganggap anjing adalah hewan yang suci. Status sucinya berlaku untuk anjing jenis manapun baik penjaga, pemburu, maupun fungsi lainnya.

Namun sebuah bejana yang terkena liur anjing, kemasukan kaki atau lidahnya, harus dibasuh sebanyak tujuh kali sebagai bentuk kepatuhan kepada syarikat.

Adapun Mahzab Syafi'i dan Mahzab Hanbali menilai anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan hewan turunan dari salah satunya sebagai najis berat.

Menurut pandangan kedua mahzab tersebut, benda yang terkena itu semua wajib dibasuh tujuh kali di mana salah satunya dicampur dengan debu yang suci.

Adapun banyak masyarat Indonesia dalam hal ini mengikuti pandangan Mahzab Syafii. Masyarakat Indonesia akan membasuh sebanyak tujuh kali benda-benda yang dijilat oleh anjing di mana salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang suci.

Load More