BeritaHits.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menanggapi soal 75 pegawai KPK yang dikabarkan dipecat.
Ali Ngabalin menyebut bahwa kabar tersebut tidak benar dan bohong. Hal itu ia tegaskan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (12/5/2021).
Dia tampak mengunggah sebuah video yang menampilkan perdebatannya dengan Abdullah Hehamahua.
Mereka tampak memperdebatkan tentang polemik yang muncul setelah pegawai KPK melakukan Tes Wawasan Kebangsaan untuk diangkat sebagai ASN.
Dalam video tersebut, Abdullah Hehamahua tampak menyinggung soal 75 pegawai TMS yang dipecat KPK.
Pernyataan Abdullah Hehamahua itu langsung dipotong oleh Ali Ngabalin. Dirinya menegaskan bahwa kabar penonaktifan pegawai KPK adalah bohong.
"Statemen Pak Tua ini sangat prejudice soal 75 pegawai KPK yang TMS sebagai pegawai ASN. Anggapannya serta beredar berita telah terjadi pemberhentian 75 pegawai KPK adalah bohong," ujarnya, dikutip Beritahits.id.
Lebih lanjut, Ngabalin menjelaskan bahwa belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai pemberhentian pegawai KPK.
Dia mengatakan bahwa kabar pemberhentian itu diambil setelah koordinasi KPK dengan BKN dan KemenPAN-RB.
Baca Juga: 52 Tahanan KPK Berlebaran di Penjara, Ini Jadwal Kunjungan Keluarga Besok
"Karena pemberhentian itu diambil setelah koordinasi KPK dengan BKN dan KemenPAN-RB untuk diproses sesuai dengan ketentuan UU yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Mereka yang tidak lolos dikabarkan resmi dinonaktifkan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Pedagang Ini Tempel Tulisan Pilu di Gerobak, Bak Pejuang Pulang dari Perang
-
Putri Gus Dur Murka 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan: TWK Mbelgedes!
-
Jualan Sepi Jelang Lebaran, Mahfud MD Disemprot Mardani
-
Debat panas Abdullah Hehamahua vs Ngabalin, Bawa-bawa Orangtua
-
52 Tahanan KPK Berlebaran di Penjara, Ini Jadwal Kunjungan Keluarga Besok
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!