BeritaHits.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menanggapi soal 75 pegawai KPK yang dikabarkan dipecat.
Ali Ngabalin menyebut bahwa kabar tersebut tidak benar dan bohong. Hal itu ia tegaskan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (12/5/2021).
Dia tampak mengunggah sebuah video yang menampilkan perdebatannya dengan Abdullah Hehamahua.
Mereka tampak memperdebatkan tentang polemik yang muncul setelah pegawai KPK melakukan Tes Wawasan Kebangsaan untuk diangkat sebagai ASN.
Dalam video tersebut, Abdullah Hehamahua tampak menyinggung soal 75 pegawai TMS yang dipecat KPK.
Pernyataan Abdullah Hehamahua itu langsung dipotong oleh Ali Ngabalin. Dirinya menegaskan bahwa kabar penonaktifan pegawai KPK adalah bohong.
"Statemen Pak Tua ini sangat prejudice soal 75 pegawai KPK yang TMS sebagai pegawai ASN. Anggapannya serta beredar berita telah terjadi pemberhentian 75 pegawai KPK adalah bohong," ujarnya, dikutip Beritahits.id.
Lebih lanjut, Ngabalin menjelaskan bahwa belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai pemberhentian pegawai KPK.
Dia mengatakan bahwa kabar pemberhentian itu diambil setelah koordinasi KPK dengan BKN dan KemenPAN-RB.
Baca Juga: 52 Tahanan KPK Berlebaran di Penjara, Ini Jadwal Kunjungan Keluarga Besok
"Karena pemberhentian itu diambil setelah koordinasi KPK dengan BKN dan KemenPAN-RB untuk diproses sesuai dengan ketentuan UU yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Mereka yang tidak lolos dikabarkan resmi dinonaktifkan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Pedagang Ini Tempel Tulisan Pilu di Gerobak, Bak Pejuang Pulang dari Perang
-
Putri Gus Dur Murka 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan: TWK Mbelgedes!
-
Jualan Sepi Jelang Lebaran, Mahfud MD Disemprot Mardani
-
Debat panas Abdullah Hehamahua vs Ngabalin, Bawa-bawa Orangtua
-
52 Tahanan KPK Berlebaran di Penjara, Ini Jadwal Kunjungan Keluarga Besok
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!