BeritaHits.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membahas soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan pihak yang mengunggah belum bisa dikenai hukuman di Indonesia.
Hal itu disampaikannya melalui cuitan akun pribadinya @mohmahfudmd di jejaring media sosial Twitter pada Rabu (11/05/2022).
Mahfud MD mulanya merespons pernyataan Said Didu terkait polemik konten LGBT di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum," tulis @mohmahfudmd dikutip Beritahits.id, Rabu (11/05/2022).
Baca Juga: Pesan Ikan Asin, Warganet Ini Bingung Saat Lihat Penampakannya Mirip Kuda Laut
Menurut Mahfud MD, pelaku LGBT belum bisa dijerat oleh pidana karena tak ada aturan hukum tersebut di Indonesia.
Sehingga, Mahfud berkata konten LGBT di kanal seleb Deddy Corbuzier bukanlah kasus hukum.
"Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," lanjutnya.
"Berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika belum ada hukumnya maka sanksinya otonom (seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa, dan lain-lain). Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," terang Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud memberikan contoh lain persoalan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila serta agama belum semuanya menjadi produk hukum.
Baca Juga: Ngeri! Perempuan Ini Tunjukkan Implan Payudara Berjamur, Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan
Begini penjelasan Mahfud terkait hal tersebut:
Berita Terkait
-
Mahfud MD: UGM Bukan yang Memalsukan Ijazah Jokowi, Tak Perlu Terlibat
-
Kekayaan Megawati Zebua, Anggota DPRD Viral Diduga Cekik Pramugari Wings Air
-
Usai Kirim Surpres soal Revisi KUHAP, Pemerintah Kini Koordinasi Susun DIM
-
Capaian Kinerja Triwulan I 2025 dan RUU Prioritas, Menteri Hukum: Transparansi Sangat Penting
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak