Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Rabu, 11 Mei 2022 | 17:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. [Istimewa]

"Contoh lain, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan” tapi tak ada orang dihukum karena tak bertuhan (ateis)," ungkap Mahfud.

"Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," lanjut Mafhud.

Pernyataan Mahfud tersebut langsung menjadi sorotan. Warganet pun memberikan tanggapan pro kontra di kolom komentar.

Baca Juga: Pesan Ikan Asin, Warganet Ini Bingung Saat Lihat Penampakannya Mirip Kuda Laut

Load More