BeritaHits.id - Mempunyai motor baru kerap kali terbawa eforia dan ingin segera mengendarai kendaraannya setelah diserahkan oleh dealer. Padahal proses registrasi kendaraan tersebut belum selesai.
Pemilik kendaraan harus bersabar sampai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias plat nomornya keluar, setelahnya baru bisa digunakan sebagaimana fungsinya.
Namun karena terdorong rasa penasaran dan sabarnya sudah tak lagi terbendung, hingga akhirnya beberapa orang nekat mengendarai motor. Seperti halnya pria satu ini.
Alih-alih senang dengan kendaraan barunya yang keluar dari dealer, motornya justru diberhentikan oleh petugas kepolisian.
Kejadian tersebut beredar di media sosial, salah satunya dibagikan kembali lewat akun Instagram dengan nama @jurnalisjunior.
Terlihat pada rekaman video yang mempertontonkan perdebatan petugas kepolisian dengan pria yang belum diketahui namanya.
"Pak ini posisinya masih di dealer," ujar pria dalam rekaman yang motornya diberhentikan polisi dikutip Beritahits.id pada Kamis, (23/6/2022).
Tampak pada video, petugas berseragam lengkap dengan atribut kepolisian sedang menyita motor Ninja berwarna biru, di mana plat nomor kendaraan belum terpasang,
Selanjutnya polisi itu terlihat berkomunikasi dengan petugas lain melalui radio dua arah atau Handy Talky (HT).
Baca Juga: Bapak-bapak di Persawahan Keciduk Tilang ELTE Gegara Tak Pakai Helm, Publik: Kejar Setoran Bos?
Unggahan tersebut tidak memberikan keterangan jelas mengenai video tersebut. Meskibegitu, unggahan ini mendapat berbagai komentar dari warganet.
"Belum ngasih uang keamanan kali tu dealernya jadi setiap unit kendaraan yang keluar dari dealer kena sita / tilang," kata neter.
"Gini amat cari duit negara oh negara mana yang katanya kaya raya," cuit warganet.
"Konten ini, engga mungkin juga lah. Kecuali pas di stop di jalan, kebetulan pemotor kabur langsung masuk ke dealer," cuit publik.
Begini Cara Mendapatkan Plat Putih Motor Baru, Tidak Sulit Kok!
Ketika kita membeli kendaraan bermotor baru, pihak kepolisian tak bisa langsung mengeluarkan STNK asli karena proses yang cukup panjang. Lalu bagaimana caranya agar tak ditilang ketika mengaspal? Ini cara mendapatkan plat putih motor baru menurut situs Pemerintah Kota.
Berita Terkait
-
3 Motor Listrik Mirip Honda Scoopy Harga di Bawah 15 Juta, Nyaman dan Irit
-
Turun Jauh, Kini Lebih Murah dari Vario: Berapa Harga Motor Bekas Yamaha XSR 155?
-
5 Motor Bekas yang Cocok untuk Pekerja Usia 30 Tahunan: Kencang, Harga Mulai Rp5 Jutaan
-
Sebanyak 30 Persen Oli Motor yang Beredar Dipasaran Ternyata Oli Palsu
-
5 Motor Matic untuk Touring dengan Jok Empuk dan Suspensi Nyaman
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Garut Hari Ini, Berikut Info BMKG
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!