Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Sekar Anindyah Lamase
Kamis, 30 Juni 2022 | 10:48 WIB
Unggahan yang tersebar soal MK legalkan zina dan LGBT. (Turnbackhoax.id)

"Tidak ada satu kata pun dalam amar putusan dan pertimbangan Mahkamah yang menyebut istilah LGBT, apalagi dikatakan melegalkannya,” ujar Fajar melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/12/2017).

Diketahui, lima hakim MK mengutarakan pendapat bahwa si pemohon secara tidak langsung telah meminta untuk merumuskan norma baru yang sejatinya merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang (legislatif).

Sementara itu, MK pada dasarnya merupakan sebagai lembaga yudikatif tidaklah membuat rumusan norma baru, melainkan hanya berwenang memperluas atau mempersempit norma dalam undang-undang.

Berkaitan dengan permohonan tersebut, Mahkamah telah menegaskan supaya langkah perbaikan perlu dibawa ke lembaga pembentuk undang-undnag guna melengkapi sejumlah pasal yang mengatur delik kesusilaan itu.

Baca Juga: Partai Gelora Bakal Calonkan Anis Matta Jadi Capres, Apabila Gugatan di MK Dikabulkan

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kabar dari akun @ORaky*** yang menyebut soal MK melegalkan zina dan LGBT adalah tidak benar.

Informasi yang telah tersebar tersebut masuk ke dalam kategori konten menyesatkan atau misleading content.

Load More