Scroll untuk membaca artikel
Dany Garjito | Evi Nur Afiah
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 15:55 WIB
Ernest Prakarsa [Instagram]

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Load More