BeritaHits.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa, semua orang yang terlibat perkara pidana tanpa pandang bulu harus mendapat ganjaran setimpal di mata hukum. Tidak peduli berasal dari orang miskin, kaya, ataupun dari kalangan pejabat.
Sejatinya, seseorang yang tersandung hukum dan sudah disangkakan pasal pidana harus ditahan. Pun hal ini berlaku juga kepada Putri Candrawathi, yang lolos dari penahanan karena alasan kemanusiaan.
"Karena itu (penahanan) bisa diterapkan kepada siapa saja," kata Abdul Fickar Hadjar saat dimintai tanggapan soal kasus Putri Sambo disiarkan lewat tayangan Youtube TVone dikutip Beritahits.id pada Kamis, (1/9/2022).
Bicara soal kewenangan menahan atau tidak, kata dia, semuanya menjadi wewenang penegak hukum pada level pemeriksaan perkara pidana terhadap para tersangka.
"Misalnya ditahap penyidikan, jadi kewenangan penyidik, pada penuntutan jadi kewenangan penuntut, begitupun di level pengadilan jadi kewenangan hakim. Persoalannya adalah urgensi penahanan itu apa?" tutur dia.
Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa, setidaknya ada dua alasan mengapa Putri Candrawathi perlu ditahan.
Pertama, berdasarkan pidana yang sudah disangkakan, ancaman hukuman istri Ferdy Sambo tersebut adalah kurungan 5 tahun ke atas.
Alasan kedua adalah sosiologis. Jika Putri Sambo tidak ditahan, Abdul Fickar Hadjar, khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau merusak alat bukti.
"Karena itu terhadap pidana yang ancamannya di atas 5 tahun, UUD menetapkan ada dasar untuk menahan. Tapi balik lagi, penahanan itu adalah kewenangan absolut dari penegak hukum yang menangani baik tingkat penyidikan, penuntutan maupun pengadilan," ucapnya.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Ada Perintah Cuci Baju Usai Penembakan Brigadir J untuk Kaburkan Fakta
Disinggung soal apakah pada level kejaksaan, Putri Candrawathi akhirnya dapat ditahan? Lagi-lagi Abdul Fickar Hadjar menjawab bahwa, semua wewenang kembali lagi pada penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Tak Perlu Keluarkan Warga Gaza, Indonesia Bisa Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Perbatasan
-
Timnas U-17 Lolos Piala Dunia Usai Kalahkan Yaman, DPR: Bisa Jadi Inspirasi Timnas Senior
-
Dehumanisasi Digital: Saat AI Mengambil Peran Manusia
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
-
Gaza di Ambang Krisis Kesehatan: 80% Pasien Tak Tertangani, 'Kematian Baru Setiap Menit'
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Hak Jawab Warga Manglongsari soal Berita 'Hidup Ditemani Anjing, Penderita Kanker di Wonosobo Diamuk Warga'
-
Tentara Israel Ancam Mau Penjarakan Warganet Indonesia: Interpol Bakal Bertindak!
-
Reaksi Gibran Saat Iriana Jokowi Disebut Dalang di Balik Pencalonannya: Enggak Usah Dibesar-besarkan
-
Selvi Ananda Disebut Tak Restui Suaminya Maju Cawapres, Gibran: Itu Gosip!
-
Depresi Usai Jadi Korban KDRT, Dokter Qory Mulai Tenang Usai Bertemu Ketiga Anak