Scroll untuk membaca artikel
Agatha Vidya Nariswari | Fita Nofiana
Selasa, 17 Oktober 2023 | 12:31 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan rencananya kunjungan kerja ke China dan Riyadh, Arab Saudi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (16/10/2023). (Tangkap layar)

BeritaHits.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan terkait batas usia minimum capres dan cawapres pada Senin, (17/10/2023). Putusan itu dilakukan saat Presiden Joko Widodo bertandang ke China. Jokowi sendiri ke China untuk menghadiri forum bisnis.

Soal Jokowi yang bertandang ke China saat negara riuh soal keputusan MK, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy atau Romy menyebut bahwa itu bagian dari alibi presiden.

"Loh kan dari dulu kalau keputusan penting di republik ini kan para presiden ada di luar negeri," ujar Romy dalam perbincangan di Adu Perspektif.

"Itu bagian dari strategi alibi politik yang mafhum, biasa itu, terjadi peristiwa krusial di tanah air [ke luar negeri]," tandasnya.

Baca Juga: Sepak Terjang Keluarga Boyamin Saiman: Dulu Kalahkan KPK, Kini Menangkan Gugatan Syarat Capres dan Cawapres

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy alias Rommy. [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Diketahui bahwa MK sendiri mengabulkan sebagian atas permohonan dari pemohon seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbbirru Re A terkait batas usia capres dan cawapres.

Meski tidak mengubah minimal usia, namun MK menambahkan syarat yakni pernah atau sedang memegang jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu).

Putusan itu kemudian disebut-sebut bakal meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming maju menjadi cawapres. Soal putusan tersebut, Romy sebelumnya juga menyebutkan bahwa dia meyakini Jokowi sebenarnya 50 persen mendukung Prabowo Subianto.

"Saya yakin 50 persen tanda-tanda [dukungan] itu akan ke Prabowo adalah memang ini bagian ikhtiar Pak Jokowi untuk menggabungkan Prabowo dan Ganjar," tutur Romy.

"Itu disampakan ke ketua umum bahwa beliau ingin menyatuka Ganjar dan Prabowo," tadasnya.

Baca Juga: Profil Prof Saldi Isra: Hakim Konstitusi yang Bingung Soal Perubahan Putusan MK, Pernah Nyaris Gagal Sekolah Hukum

Load More