Scroll untuk membaca artikel
Chyntia Sami Bhayangkara | Elvariza Opita
Selasa, 14 November 2023 | 15:17 WIB
Momen Edi Darmawan tunjukkan video CCTV yang diklaim berisi rekaman Jessica Wongso tuang racun ke minuman Mirna (YouTube/Karni Ilyas)

BeritaHits.id - Edi Darmawan Salihin mendadak meminta maaf kepada Otto Hasibuan jelang rencana pengajuan peninjauan kembali dalam kasus kopi sianida.

Diketahui kasus yang menghebohkan tahun 2016 silam itu mengakibatkan Jessica Kumala Wongso divonis penjara 20 tahun. Namun sejak rilisnya film dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso”, banyak pihak yang menyangsikan kebenaran vonis tersebut.

Sejumlah kejanggalan diungkap oleh Otto, termasuk perihal bukti CCTV yang memperlihatkan Jessica memasukkan racun sianida ke kopi Wayan Mirna Salihin. Video ini sempat diperlihatkan oleh Darmawan saat diwawancara Karni Ilyas, tetapi kemudian terungkap bila video tersebut tidak pernah diputar di persidangan.

Darmawan pun ramai dituding menyembunyikan barang bukti. Poin inilah yang diklarifikasi Darmawan yang mengaku tidak mempunyai video tersebut.

Baca Juga: Edi Darmawan Sebut Krishna Murti Larang Tunjukkan CCTV Jessica Wongso Masukkan Sianida ke Kopi Mirna

“Itu sebetulnya bukan barang saya atau saya ngumpetin data dari digital forensik,” ucap Darmawan, dikutip dari akun TikTok @short.studios, dikutip pada Selasa (14/11/2023).


Menurutnya video tersebut ditemukan dari rentetan bukti visual yang diperiksa pada 2016 silam. Namun Dirreskrimum Polda Metro Jaya saat itu, Krishna Murti, melarang video untuk diperlihatkan di persidangan karena ada perjanjian dengan Kepolisian Federal Australia (AFP).

“Itu untuk 2 keperluan. Satu, AFP, dan Kejaksaan waktu P21. Pak Krishna Murti sampai bawa itu cuma ditunjukin aja, jangan dipakai, karena ini berkaitan dengan korps kepolisian,” jelas Darmawan.

“Kalau sampai cedera janji kita terhadap AFP, berbahaya sekali, karena kita sudah tandatangan,” imbuhnya.

Menurut Darmawan, saat itu ada sejumlah perwira kepolisian Australia yang ikut menginvestigasi kasus kopi sianida.

Baca Juga: Kini Tersangka KPK, Prof Eddy Masih Bakal Dipolisikan Otto Hasibuan Jelang PK Jessica Wongso?

“Kita dapat beberapa hal yang kita skip. Kalau kita buka semua, klien Pak Otto nanti, Jessica Wongso, bisa dihukum mati,” tutur Darmawan.

“Tapi AFP bilang, ‘Saya nggak akan kasih apa-apa kalau lu hukum mati klien ini karena sudah mau warga negara, citizenship’. Permanent residence-nya sudah hampir selesai,” lanjutnya.

Menurut Darmawan, saat itu Jessica ke Indonesia pun dalam rangka kabur dari kasus kriminalnya menabrak panti jompo. Walau begitu, Darmawan tetap meyakini bahwa Jessica yang meracuni kopi anaknya meski kini dia tidak mengumbar bukti segamblang sebelumnya.

“Gimana ya saya ngomongnya? Intinya buktinya ada di Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.

Load More