3 Tahun Nabung Rp 15 Juta Ludes Dimakan Rayap, Hanya Sisa Rp 900 Ribu

Kisah keluarga yang tabungannya selama 3 tahun sebesar Rp 15 juta ludes dimakan rayap sedang viral di media sosial.

Rifan Aditya | Dwi Atika Nurjanah
Rabu, 06 Januari 2021 | 08:50 WIB
3 Tahun Nabung Rp 15 Juta Ludes Dimakan Rayap, Hanya Sisa Rp 900 Ribu
Tabung uang 3 tahun di bawah kasur, malah dimakan rayap (tiktok.com/@cheetoss227)
Tabung uang 3 tahun di bawah kasur, malah dimakan rayap (tiktok.com/@cheetoss227)
Tabung uang 3 tahun di bawah kasur, malah dimakan rayap (tiktok.com/@cheetoss227)

Cara Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Untuk menukarkan uang rusak, Anda hanya perlu membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi syarat layak edar ke kantor Bank Indonesia sesuai dengan jadwal. Di kantor, Anda bisa langsung ambil nomor antrean. Kemudian silahkan menunggu sampai nomor antrean Anda dipanggil oleh petugas.

Kemudian, petugas di loket akan memeriksa kondisi uang Anda, bila masih sesuai dengan kelayakan edar, pihak petugas akan memberikan gantinya. Sebelum itu, petugas akan menghitung dulu jumlah uang yang bisa ditukarkan.

Pembatasan Penukaran Uang Rusak

Baca Juga:Makhluk Kecil Ini Bikin Nostalgia, Warganet: Anak Zaman Now Mana Tahu

Perlu Anda ketahui, uang yang ditukarkan tidak dibatasi jumlahnya, baik itu pecahan terkecil logam maupun uang kertas akan dilayani, namun ada pembatasan berupa keasliannya. Uang yang terbukti tidak asli tidak dapat ditukarkan. Hanya uang yang masih resmi beredar tapi dalam kondisi rusak yang akan memperoleh hak tukar.

Terpenting lagi, uang kertas ini masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Kemudian untuk uang logam, kondisi fisiknya 1/2 dari ukuran asli dari ciri uang rupiah dan masih dapat dikenali keasliannya.

Bank Indonesia akan memberikan uang ganti sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Supaya lebih jelas silahkan simak panduan penukaran uang di bawah ini.

Panduan Penukaran Uang Tidak Layah Edar

Bank Indonesia menetapkan uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut atau ditarik peredarannya. Berikut penjelasan terperincinya.

Baca Juga:Cowok Ketiban Rezeki usai Beli Celana Bekas, Curhatannya Viral

a. Uang Lusuh atau Uang Cacat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak