BeritaHits.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti terus menuai sorotan publik. Terkini, suami dari Dokter Qory diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian di Polres Bogor.
Terkait dengan penetapan Willy Sulistio sebagai tersangka dalam kasus kekerasan kepada sang istri, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkap jika tersangka sudah berulang kali melakukan KDRT kepada istrinya.
Lebih jelas, AKP Teguh Kumara membeberkan jika Dokter Qory mengalami KDRT di tahun ketiga pernikahannya dan terus berulang hingga umur perkawinannya menginjak usia 13 tahun.
"Perbuatan ini sudah berulang dan terjadi semenjak umur pernikahan baru berjalan 3 tahun. Sedangkan sampai saat ini umur pernikahan mereka sudah berjalan 13 tahun," beber AKP Teguh dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (20/11/2023).
Sementara itu, terkait dengan kekerasan yang dialami Dokter Qory terbaru, AKP Teguh Kumara mengungkap jika kejadian tersebut terjadi karena tersangka merasa emosi. Willy Sulistio naik darah lantaran Dokter Qory tiba-tiba beranjak dari kursi saat sedang menonton film bersama keluarganya.
"Jadi pada saat itu satu keluarga sedang menonton film. Kebetulan film belum selesai, jam sudah menunjukkan menjelang 00.00 WIB, dr Qory beranjak dari duduknya dan mengambil kue dan kado untuk suaminya," ujar AKP Teguh.
"Namun, itulah yang tidak diterima baik oleh suaminya. Sehingga keesokan harinya ketika ketiga anaknya sudah berangkat sekolah, saudara WS kembali membahas kenapa yang bersangkutan bertindak demikian padahal bukan merupakan kebiasaan dari keluarga itu," lanjutnya.
AKP Teguh Kumara menerangkan jika keesokan harinya tersangka langsung melancarkan aksinya dan bahkan sampai menodongkan pisau ke sang istri. Hal ini yang kemudian membuat Dokter Qory kabur dari rumah.