Masalah hukum salat jemaah hanya berdua dengan kekasih yang belum menjadi mahram masih hangat diperdebatkan. Sebab ada yang bilang boleh, sementara segelintir pihak lain merasa itu dilarang.
Mengutip islam.nu.or.id, pertanyaan soal hukum salat jemaah dengan pacar menyangkut dua permasalahan yakni soal lawan jenis melakukan khalwat atau berduaan di tempat sepi dan menyangkut status hukum salat berjamaah.
Menyangkut permasalahan lawan jenis berduaan, menurut ajaran Islam laki-laki yang berduaan dengan perempuan bukan mahram jelas hukumnya haram.
Pasalnya, hal itu bisa menjerumuskan kepada sesuatu yang dilarang.
Baca Juga:Langsung Ribut, Aksi Nekat Gadis Matikan TV saat Teman Nonton Ikatan Cinta
Sementara itu, salat berjamaah dengan lawan jenis bukan mahram sebagaimana dijelaskan menurut hukum masih bisa sah.
Sebab keharaman salat berduaan dengan pacar bukan mahramnya karena ada sesuatu yang berada di luar salat yakni berkhalwat atau berduaan.
Sedang berkhalwat tersebut bisa terjadi melalui perantara salat dan yang lainnya.