"Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan penyelewengan atau sewenang-wenang terhadap masyarakat. Terakhir km 50 yang menjadi pintu gerbag kepolisian (mengatasi pelanggaran HAM oleh polisi)," sambunya.
"Banyak PR atau catatan bagi Kapolri, hal itu mencakup HAM dan bagaimana sebenarnya polisi menjadi pihak yang sesuai kaidahnya, tidak menjadi pelindung bagi penguasa negara," tandas Fatia Maulidiyanti.
Perlu diketahui, Sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Mahfud MD sudah menyerahkan calon nama Kapolri pengganti Idham Aziz untuk dipilih Jokowi.
"Ini lima nama Komjen Pol yang diajukan kepada Presiden oleh Kompolnas untuk dipilih sebagai calon Kapolri," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Jumat (8/1/2021).
Baca Juga:Layani Keluarga Korban Pesawat Sriwijaya Air, Polri Siapkan Posko DVI
Lima calon Kapolri yang diajukan Mahfud tersebut ialah Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabaharkam Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto.
"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, dan jam terbang," ujarnya.