BeritaHits.id - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera baru saja bertemu dengan Sekjen HRS Center Haikal Hassan. Pertemuan keduanya terungkap lewat sebuah video berjudul "Ketemu Babe Haikal, Ada Pesan Ini..." yang dibagikan dalam kanal YouTube Mardani Ali Sera, Minggu (10/1/2021).
Dalam video berdurasi sekitar 2 menit itu, Mardani Ali Sera dan Haikal Hassan mengkritik pemerintah saat ini terkait dengan sikap terhadap pihak-pihak berseberangan.
Awalnya, Mardani Ali Sera menyinggung kasus yang menjerat Babe Haikal yakni soal mimpi bertemu Nabi Muhammad.
"Babe Haikal karena mimpi saja dilaporkan, doa juga susah katanya sekarang. Tapi saya yakin itu bagian trik, itu cara protes paling keren," kata Mardani Ali Sera seperti dikutip Suara.com.
Baca Juga:Habis FPI, Giliran 7 Rekening Milik Anak Rizieq yang Kena Blokir
Hal itu lalu ditimpali Haikal Hassan yang menyebut ada satu pencerahan bagi pemerintah apabila mau mendengar.
"Ada satu pencerahan lah, kalau pemerintah mau dengar, kalau pemerintah..." ujar Haikal Haikal Hassan yang dipotong oleh Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera menyinggung soal bagaimana idealnya pemerintah yang baik.
"Pemerintah yang baik itu yang ngedengerin dan melayani," tukas Mardani Ali Sera.
"Kalau mau diskusi dan mendengar, insyaAllah kebaikan, dibelah dada kita ini isinya merah putih," sambung Haikal Hassan.
Baca Juga:Menkominfo: Hasil Monitor Pada Frekuensi Marabahaya Saat Ini Clear
Meski begitu, menurut Haikal Hassan problematika yang ada sekarang disebabkan karena kurangnya berkomunikasi. Tak khayal, Mardani Ali Sera pun menyangkutpautkannya dengan Habib Rizieq Shihab.
Mardani Ali Sera menyayangkan langkah pemerintah terhadap Habib Rizieq. Sebab, menurutnya pentolan FPI itu adalah mutiara Indonesia yang bisa diajak berkomunikasi.
"Habib Rizieq itu salah satu mutiara Indonesia, kenapa gak diajak dialog, kenapa?" tandas Mardani Ali Sera.
Keduanya kemudian mengungkit sosok Presiden Pertama RI, Soekarno yang menurut mereka bisa menjadi contoh bagi pemerintah sekarang.
"Soekarno aja sama mereka-mereka yang kontra dan melawan masih mau ngedengar, apa yang sekarang lebih baik? Kita mundur," tutur Mardani Ali Sera.
Habib Rizieq Terancam Penjara 10 Tahun
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Andi Tatat, dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan tindak pidana.
Habib Rizieq dan dua orang tersebut menjadi tersangka kasus menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Kalau terbukti bersalah dalam persidangan, Habib Rizieq dan dua orang lainnya terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 rentang Wabah Penyakit.